Sulteng Hari Ini
Langgar Perda, Komisi III DPRD Sulteng Minta Pemerintah Stop IUP Tambang Batu Gamping di Bangkep
Komisi III menilai, aktivitas tambang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan nomor 16 tahun 2019.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah Kabupaten Banggai terkait aktivitas tambang batu gamping pada 28 April 2026.
- Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III Dandi Adi Prabowo.
- Komisi III menilai kegiatan pertambangan di kawasan karst melanggar Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perlindungan ekosistem karst, yang memiliki nilai ekologis tinggi dan keanekaragaman hayati.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah Kabupaten Banggai terkait aktivitas tambang batu gamping.
Rapat tersebut berlangsung di lantai 3 ruang sidang rapat DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Selasa (28/4/2026).
Rapat itu dipimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adi Prabowo dan didampingi Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri.
Dalam RDP itu, Komisi III DPRD Sulteng dengan tegas meminta agar dilakukan pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta moratorium aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan itu.
Komisi III menilai, aktivitas tambang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan nomor 16 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst.
Baca juga: DPRD Sulteng Jadwalkan Pemanggilan Ulang PT IMNI Terkait Dugaan Kerusakan Lahan di Banggai
Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan dam rekomendasi sebagai berikut:
1. Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berproses dengan lokasi di Kabupaten Banggai Kepulauan sejumlah 23 izin, yang terdiri dari 5 kategori IUP Operasi Produksi, dan 18 kategori IUP Eksplorasi.
Namun, penerbitan izin untuk kegiatan pertambangan di Kawasan KARST berpotensi berdampak pada kerusakan ekosistem KARST, hutan, danau, gua-gua, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.
2. Bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan, yang pada pokoknya menjelaskan kawasan bentang alam karst memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati serta menyimpan nilai tambah, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Perda tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Tinggi Bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Ekosistem Karst di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang memuat peta dan titik koordinat kawasan bernilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati ekosistem Karst Banggai Kepulauan.
Baca juga: 2,3 Tahun, BPJS Cabang Luwuk Realisasikan Rp1,003 Triliun untuk Biaya Pelayanan Kesehatan
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2, maka DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk memoratorium seluruh izin pertambangan di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Penolakan tersebut juga direspon dengan aksi dari Barisan Lawan Sistem (Balas) depan Kantor DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Selasa (28/4/2026).
Perwakilan massa aksi, Wandi mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan guna merespon terkait adanya pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Massa aksi tergabung dari organisasi sosial dan Mahasiswa dari Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) yang terhimpun dalam Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK). (*)
| DPRD Sulteng Jadwalkan Pemanggilan Ulang PT IMNI Terkait Dugaan Kerusakan Lahan di Banggai |
|
|---|
| Akhmad Sumarling Dampingi Warga Desa Oyom Perjuangkan Izin Pertambangan Rakyat |
|
|---|
| Rekomendasi Gubernur Sulteng Diabaikan, Muhammad Safri Minta ESDM Blokir RKAB Perusahaan Tambang |
|
|---|
| Mangkir dari RDP, Komisi III DPRD Sulteng Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT IMNI |
|
|---|
| PMII Sulteng Angkat Isu Keadilan Kasus Andrie Yunus dalam Dialog Publik Harlah ke-66 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/anggota-dprd-Dandy-56.jpg)