Senin, 4 Mei 2026

PDIP Sulteng

Aleg PDIP Banggai Minta Pemkab Tindaklanjuti Permenaker Soal Outsourcing

SE ini upaya menaati ketentuan baru, termasuk praktik alih daya atau outsourcing. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Handover
Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi. 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi, menanggapi terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dengan mendorong Pemkab Banggai menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan di daerah tersebut. 
  • SE ini bertujuan menegaskan kepatuhan terhadap aturan baru, terutama terkait praktik alih daya atau outsourcing.
  • Menurut Gumi, regulasi ini penting untuk melindungi hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi merespons terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Anggota Legislatif (Aleg) dari Dapil IV Banggai ini menilai Pemkab Banggai perlu menindaklanjuti regulasi baru ini.

Caranya, menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Banggai.

SE ini upaya menaati ketentuan baru, termasuk praktik alih daya atau outsourcing. 

Outsourcing diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Gumi, kehadiran SE dari Pemkab bentuk penegasan sekaligus penguatan implementasi aturan di tingkat lokal. 

Baca juga: Pembakaran Ban dan Asap Pekat Warnai Unjuk Rasa di DPRD Morowali

"Ini penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat,” ujar Bendahara PDIP Banggai ini.

Ia menambahkan, regulasi ini harus disosialisasikan secara luas. 

Pengawasan juga perlu ditingkatkan demi memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.

“Kita semua berharap, perlindungan terhadap pekerja di Banggai dapat semakin optimal,” ujar Putu Gumi. 

Dalam Permenaker ini, alih daya hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu. 

Mulai dari layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, transportasi pekerja, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan dan energi. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved