Selasa, 5 Mei 2026

Morowali Hari Ini

Serikat Pekerja Desak Pembentukan LKS Tripartit hingga PHI di Morowali

Massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Industri Morowali (FSPIM) menyampaikan sejumlah tuntutan tambahan dalam aksi unjuk rasa.

Tayang:
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Ismet/TribunPalu/Ismet
Massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Industri Morowali (FSPIM) menyampaikan sejumlah tuntutan tambahan dalam aksi unjuk rasa yang digelar, Senin (4/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Di Morowali, massa aksi Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) menambahkan tuntutan dalam unjuk rasa Senin (4/5/2026), selain menyoroti PHK dan praktik outsourcing. 
  • Mereka mendesak pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit di tingkat kabupaten agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan lebih awal secara lokal.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Industri Morowali (FSPIM) menyampaikan sejumlah tuntutan tambahan dalam aksi unjuk rasa yang digelar, Senin (4/5/2026).

Selain menyoroti persoalan PHK dan outsourcing, massa juga mendesak pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit di tingkat kabupaten.

Sekretaris Jenderal FSPIM, Jai, mengatakan keberadaan LKS tripartit dinilai penting agar berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan lebih awal di tingkat daerah.

“Jadi selain itu, kami juga mendesak adanya pembentukan LKS tripartit yang ada di kabupaten, agar supaya persoalan-persoalan ini bisa dibicarakan terlebih dahulu di pemerintahan daerah,” ujar Jai saat diwawancarai TribunPalu.com di lokasi aksi.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Morowali

Baca juga: Wabup Soeharto Kandar Tegaskan Nilai Asah, Asih, dan Asuh dalam Pendidikan Poso

Saat ini, kata dia, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih harus dilakukan di Kota Palu.

“Karena pengadilan hubungan industrial kami itu berada di Kota Palu, kami mendorong dan mendesak agar ada PHI di Morowali. Informasi yang kami dengar masih dalam SK Mahkamah Agung hanya menyebut pengadilan negeri di Morowali, belum ada PHI,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan PHI di Morowali akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tanpa harus menempuh jarak yang jauh.

Ia juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk meningkatkan kinerja mediator hubungan industrial, termasuk menambah jumlah mediator yang dinilai masih terbatas.

“Kami juga mendesak pihak Disnaker agar mediator bisa mempercepat proses penyelesaian hubungan industrial, khususnya dalam mediasi tripartit. Saat ini mediator cukup kewalahan dengan jumlah kasus yang ada,” katanya.

FSPIM berharap pemerintah daerah segera merespons tuntutan tersebut guna menciptakan sistem penyelesaian hubungan industrial yang lebih efektif dan berpihak pada pekerja. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved