Selasa, 5 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Wasnaker Morowali Pastikan Tindak Lanjut Laporan Perusahaan Tidak Bayar BPJS

Hal itu disampaikan menanggapi sejumlah laporan pekerja terkait hak-hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan

Tayang:
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Ismet Togean 20
Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan sosial tenaga kerja, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. 
Ringkasan Berita:
  • Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Sulteng, Moh Sarina, menegaskan akan menindaklanjuti laporan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan sosial dan hak pekerja, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, upah, waktu kerja, dan APD. 
  • Pemeriksaan dilakukan berdasarkan prioritas kasus yang menyangkut hak dasar pekerja, sementara kegiatan pengawasan lain tetap berjalan paralel.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan sosial tenaga kerja, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan menanggapi sejumlah laporan pekerja terkait hak-hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Kasus-kasus seperti ini akan kami periksa. Silakan masukkan nama perusahaannya, karena banyak perusahaan yang harus kami tangani,” ujar pengawas ketenagakerjaan Moh Sarina, saat diwawancarai TribunPalu.com, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan skala prioritas, terutama pada kasus yang berkaitan langsung dengan hak dasar pekerja.

“Yang menjadi prioritas adalah kasus yang sangat berhubungan dengan hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial, upah, waktu kerja, hingga penyediaan Alat Pelindung Diri (APD),” jelasnya.

Baca juga: Pengawasan Ketenagakerjaan di Morowali, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Menurutnya, perusahaan yang terindikasi melalaikan kewajiban tersebut akan segera masuk dalam daftar pemeriksaan untuk ditindaklanjuti.

Pihaknya juga meminta para pekerja yang mengalami hal serupa untuk segera melapor melalui Dinas Tenaga Kerja agar dapat diproses lebih lanjut.

“Silakan disampaikan kepada teman-teman pekerja untuk melapor. Nanti akan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan kasus,” tambahnya.

Meski demikian, pengawas ketenagakerjaan menyebut bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka tidak hanya fokus pada laporan kasus, tetapi juga tetap melaksanakan berbagai kegiatan lain secara bersamaan.

“Kami juga memiliki pemeriksaan berkala, pemeriksaan pertama, pengujian, hingga pembinaan. Semua itu berjalan paralel,” ungkapnya.

Namun, untuk kasus yang bersifat mendesak atau menyangkut langsung hak pekerja, dipastikan akan menjadi prioritas utama dalam penanganan. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved