Selasa, 12 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Sabrimobda Sulteng Larang Fotokopi e-KTP, Celah Kebocoran Data, Instansi Diminta Beralih Digital

Tindakan ini berpotensi membuka celah kebocoran data pribadi yang bersifat sensitif, seperti alamat, nomor identitas dan informasi keluarga.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
moneysmart.id
ILUSTRASI E-KTP - Satuan Brimob Polda (Sabrimobda) Sulawesi Tengah menegaskan larangan pemfotokopian e-KTP dalam berbagai prosedur administrasi. Larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat dan mengoptimalkan fungsi e-KTP sebagai identitas elektronik yang terintegrasi. 
Ringkasan Berita:
  • Sabrimobda Sulteng menegaskan masyarakat tidak perlu lagi memfotokopi e-KTP karena berpotensi membuka risiko kebocoran data pribadi.
  • e-KTP dilengkapi chip penyimpanan data digital yang memungkinkan verifikasi identitas secara elektronik, mencegah duplikasi data dan identitas palsu.
  • Instansi publik diimbau menggunakan pembaca chip e-KTP untuk menciptakan administrasi yang efisien, aman, dan berbasis teknologi, sekaligus melindungi kerahasiaan data warga.

TRIBUNPALU.COM - Satuan Brimob Polda (Sabrimobda) Sulawesi Tengah menegaskan larangan pemfotokopian e-KTP dalam berbagai prosedur administrasi.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat dan mengoptimalkan fungsi e-KTP sebagai identitas elektronik terintegrasi.

Diketahui, e-KTP dilengkapi chip elektronik berfungsi menyimpan data kependudukan secara digital.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulteng, Senin 11 Mei 2026, Poso dan Donggala Hujan Ringan, Tolitoli Waspada Petir

Dengan teknologi ini, setiap instansi layanan publik dapat memverifikasi identitas warga secara real-time, mengurangi risiko pemalsuan data dan memastikan sistem administrasi kependudukan lebih akurat.

Pemfotokopian e-KTP justru meniadakan fungsi elektronik dari identitas.

Selain itu, tindakan ini berpotensi membuka celah kebocoran data pribadi bersifat sensitif, seperti alamat, nomor identitas dan informasi keluarga.

Untuk itu, seluruh instansi di Sulawesi Tengah diimbau untuk segera beralih menggunakan teknologi pembaca chip e-KTP, sebagai bagian dari reformasi birokrasi digital. 

Dengan pembaca chip, instansi dapat:

  • Menghindari duplikasi data penduduk.
  • Mencegah penggunaan identitas palsu.
  • Melindungi kerahasiaan informasi sensitif warga.

Larangan ini berlaku untuk semua prosedur administrasi, baik di instansi pemerintah maupun pihak swasta yang membutuhkan verifikasi identitas.

Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar birokrasi di Sulawesi Tengah berjalan lebih efisien, aman, dan berbasis teknologi.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mendorong implementasi penuh e-KTP di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca juga: AHY Minta Gen Z dan Milenial Dilibatkan dalam Kepengurusan Demokrat Sulteng

Dengan sistem digital, proses administrasi diharapkan lebih cepat, transparan, dan minim risiko kesalahan manusia.

Masyarakat diharapkan tidak lagi menyediakan fotokopi e-KTP saat mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, perizinan, maupun layanan publik lainnya.

Sebagai gantinya, mereka cukup menyerahkan e-KTP asli yang dapat diverifikasi secara elektronik menggunakan pembaca chip.

Dengan langkah ini, Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus mendorong modernisasi layanan publik melalui penggunaan teknologi.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved