Selasa, 12 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Polisi Gagalkan Peredaran 75 Paket Sabu di Bualemo, Barang Bukti Disembunyikan dalam Lemari

Polsek Bualemo berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah pelosok Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Lisna Ali
Handover
PEREDARAN NARKOBA - Penangkapan IMD di rumahnya di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. 

TRIBUNPALU.COM - Polsek Bualemo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pelosok Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial IMD alias K (32) di rumahnya pada Minggu (10/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita setelah petugas mendapatkan informasi aktivitas transaksi barang haram tersebut.

Lokasi penangkapan berada di Kecamatan Bualemo, wilayah terpencil yang berjarak sekitar 130 kilometer dari ibukota Kabupaten Banggai.

Meski akses menuju lokasi cukup sulit dan memerlukan waktu tempuh 3,5 jam, petugas bergerak cepat memutus rantai peredaran.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku membuahkan hasil dengan ditemukannya 75 paket sabu siap edar yang disimpan pelaku di dalam sebuah tas berwarna abu-abu.

Baca juga: Tiga Pegawai Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Penilaian Kompetensi Penyuluh Hukum 2026

Guna mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan tas berisi Narkotika tersebut di bagian dalam lemari pakaian.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu botol sabu cair serta timbangan digital yang digunakan untuk menakar berat barang.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi alat hisap bong, 500 plastik saset kosong, dan iPhone 12 Pro Max.

Baca juga: Bungku Selatan, Sombori dan Menui Diprioritaskan Terima Bansos Pancaroba 2026

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut ia datangkan langsung dari seseorang di Kota Palu.

Usai penggerebekan, IMD langsung digelandang ke Polsek Bualemo bersama seluruh barang bukti.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved