Sulteng Hari Ini
Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Ini Daftarnya
Langkah tegas ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi kepabeanan.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memusnahkan 3.224.000 batang rokok ilegal milik terpidana Jumadi Bin Marsuki pada 19 Mei 2026. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut disita karena tidak dilekati pita cukai resmi.
- Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, dan mencegah peredaran barang ilegal.
TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung penegakan hukum, melindungi penerimaan negara, serta mengelola barang bukti secara akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (19/5/2026).
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan yang telah disita oleh negara tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan ataupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang menjerat terpidana Jumadi Bin Marsuki.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026, total barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan mencapai 3.224.000 batang rokok ilegal.
Baca juga: Dua Pejabat Dinas Peternakan Sigi Ditahan, Diduga Peras dan Terima Gratifikasi Proyek Rp767,7 Juta
Jutaan batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut disita karena tidak dilekati pita cukai resmi, yang mencakup berbagai merek di pasaran seperti Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, hingga Smith Bold.
Pelaksanaan pemusnahan ini digawangi langsung oleh jajaran Kejati Sulawesi Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset sebagai bentuk implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
Langkah tegas ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi kepabeanan, melainkan juga sebagai upaya nyata dalam menekan kerugian keuangan negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal.
Kegiatan yang berlangsung transparan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulawesi Tengah, bersama jajaran terkait lainnya seperti Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sigi, perwakilan penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi simbol kuatnya sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui momentum ini, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan kembali visinya untuk terus mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat luas melalui penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. (*)
| Dugaan Aktivitas Judi Online di Lingkup Dishub Sulteng Mencuat, Kasubag: Saya Akan Sidak |
|
|---|
| BPJN Sulteng Terapkan Sistem Buka-Tutup di Jalan Tentena–Taripa Mulai 20 Mei 2026 |
|
|---|
| Jatam Sulteng Desak Audit Lingkungan, Soroti Risiko Pertambangan Batu dan Pasir di Palu-Donggala |
|
|---|
| Brigjen Pol Nasri Sulaeman Tiba di Palu, Siap Pimpin Polda Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Aktivis PMII Sulteng Sebut Film Pesta Babi Gambarkan Realita Sosial Papua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/adyh89dy89ajpggg.jpg)