Rabu, 20 Mei 2026

Morowali Hari Ini

Satresnarkoba Polres Morowali Amankan 35 Paket sabu Seberat 35’01 Gram

Ia menuturkan pengungkapan tersebut atas kerja sama antar pihak BNNP, Polda Sulteng dan Bea cukai.

Tayang:
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Ismet Togean 20
Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Morowali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 
  • Tiga tersangka ditangkap, yakni U, L, dan R, dengan total barang bukti 35 paket sabu seberat 35,01 gram. 
  • Selain itu, polisi mengamankan tiga ponsel dan satu wadah plastik terkait peredaran narkoba. 
  • Kasus ini disangkakan melanggar UU Narkotika dan KUHP, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara, seumur hidup, atau mati.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Keberhasilan tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, dalam konferensi pers yang digelar di Ruangan Satresnarkoba Polres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026).

Ia menuturkan pengungkapan tersebut atas kerja sama antar pihak BNNP, Polda Sulteng dan Bea cukai.

Tiga orang di tetapkan sebagai tersangka, masing masing berinisial, U, L, Merupakan Warga Desa Bente Bete, Kecamatan Bahodopi sementara R, Warga Bungintende, kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.

Dalam keterangannya, IPTU Lukman menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 35 paket Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 35,01 gram.

Baca juga: Harga Emas Rabu 20 Mei 2026 Terbaru, Emas Antam Turun Rp24 Ribu/Gram, Ini Daftar Harganya

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Morowali,” ujar IPTU Lukman saat konferensi pers.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam masing masing merek Vivo warna biru, Vivo warna ungu, dan Samsung warna putih, serta satu buah wadah plastik warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran Narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Morowali dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Morowali masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut.

Baca juga: Pengawas SPBU Sebut Penyaluran BBM Subsidi Solar Kini Diperketat

Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Polres Morowali juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved