Kamis, 21 Mei 2026

Sigi Hari Ini

Bupati Rizal Intjenae dan DPRD Sigi Sepakati Perubahan Perda Lahan Pertanian

Keberadaan lahan pertanian harus tetap dipertahankan agar kesejahteraan petani dan kemandirian pangan masyarakat tetap terjaga.

Tayang:
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Andika
PERDA LP2B - Pemerintah Kabupaten Sigi menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan sektor pertanian di daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi, Selasa (19/5/2026). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan sektor pertanian di daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi, Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD Sigi mengagendakan penyampaian pendapat akhir bupati terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Mohamad Rizal Intjenae mengatakan, regulasi tersebut menjadi dasar hukum penting dalam aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif di Kabupaten Sigi.

Baca juga: Kabupaten Sigi Jadi Percontohan Program Adaptasi Iklim Berbasis Komunitas

Menurutnya, keberadaan lahan pertanian harus tetap dipertahankan agar kesejahteraan petani dan kemandirian pangan masyarakat tetap terjaga.

“Keberadaan lahan pertanian harus tetap terjaga untuk mendukung kesejahteraan petani, kemandirian pangan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan daerah di masa mendatang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proses fasilitasi raperda sempat mengalami kendala karena dokumen yang diajukan melalui aplikasi E-Perda pada April 2024 belum dilengkapi sejumlah peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Sigi kemudian melakukan penyempurnaan dokumen melalui koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

Setelah seluruh dokumen dilengkapi, pemerintah daerah kembali mengajukan permohonan fasilitasi pada 1 April 2026 dan hasil fasilitasi diterima dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 24 April 2026.

Baca juga: Program Adaptasi Perubahan Iklim Sigi Targetkan 1.500 Penerima Manfaat

Bupati menambahkan, setelah disetujui bersama DPRD Kabupaten Sigi, dokumen raperda hasil penyempurnaan akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, jajaran pemerintah daerah, para kepala organisasi perangkat daerah, serta tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Sigi.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved