Sulteng Hari Ini
Sengketa Tanah Ratusan Miliar Libatkan BUMN, Putusan Sela PN Palu Dibatalkan Pengadilan Tinggi
Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris memuat tuntutan ganti rugi materiel.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Sengketa tanah seluas ±23.489 m⊃2; di Besusu Timur, Kota Palu yang melibatkan BUMN, Ahli Waris Alm. I Made Teling, dan Ahli Waris Alm. Daud Agan memasuki babak baru.
- Pengadilan Tinggi Sulteng membatalkan putusan sela PN Palu yang menyatakan tidak berwenang, sehingga persidangan pokok perkara dibuka kembali.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sengketa tanah seluas sekitar 23.489 meter persegi di Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom), Ahli Waris Alm. I Made Teling dan Ahli Waris Alm. Daud Agan memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Putusan Nomor 37/PDT/2026/PT PAL tertanggal 13 Mei 2026 membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Palu Nomor 210/Pdt.G/2025/PN Pal yang sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum Ahli Waris Alm. Daud Agan, yakni Advokat Vebry Tri Haryadi, Dian Ramdaningsih A. Palar, dan Mohamad Taher, di salah satu kafe di Kota Palu, Sabtu (23/5/2026).
Hadir pula sejumlah ahli waris Alm. Daud Agan.
Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris memuat tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel bernilai ratusan miliar rupiah.
Gugatan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan tanah tanpa hak, penerbitan Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977, hingga terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 13 Tahun 2001 atas nama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk di atas tanah yang diklaim milik Alm. Daud Agan.
Baca juga: Bupati Poso Serahkan Sapi Kurban Presiden RI untuk Masjid Baitul Karim
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memerintahkan agar persidangan pokok perkara dibuka kembali dan memeriksa substansi sengketa secara menyeluruh.
Kuasa hukum ahli waris, Vebry Tri Haryadi, menilai putusan tersebut menjadi koreksi terhadap pendekatan formalistik yang digunakan dalam putusan sela PN Palu.
"Perkara sebesar ini, dengan objek sengketa bernilai ratusan miliar dan melibatkan dugaan penguasaan tanah oleh korporasi besar, justru nyaris dihentikan hanya di pintu formalitas. Itu bukan wajah keadilan yang dicari masyarakat," ujar Vebry.
Menurut dia, perkara tersebut menyangkut dugaan penguasaan hak masyarakat yang kemudian berubah menjadi Hak Pakai dan HGB atas nama korporasi sehingga seluruh fakta harus diuji dalam persidangan.
Baca juga: Ketua DPD Golkar Sigi Hadiri Muscam IV Pipikoro, Konsolidasi Partai hingga Desa Jadi Fokus
Perkara ini diajukan para ahli waris Alm. Daud Agan terhadap PT Telkom dan Ahli Waris Alm. I Made Teling terkait penguasaan tanah seluas kurang lebih 23.489 meter persegi di wilayah Besusu Timur.
Dalam gugatan disebutkan tanah tersebut diperoleh Alm. Daud Agan dari pemilik asal, Alm. Abdul Rauf Intjenae, pada tahun 1970 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Besusu.
Kuasa hukum ahli waris menyebut kepemilikan awal itu diakui oleh Ahli Waris Alm. Abdul Rauf Intjenae dan turut diakui oleh Ahli Waris Alm. I Made Teling dalam perkara tersebut.
Namun, beberapa tahun kemudian SKT asli disebut dipinjam oleh Alm. I Made Teling dengan alasan hubungan pertemanan dan kepercayaan. Dokumen itu diduga tidak pernah dikembalikan dan kemudian digunakan dalam proses penerbitan Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977 yang menjadi dasar penguasaan objek tanah.
Di atas lahan yang sama kemudian diterbitkan pula HGB Nomor 13 Tahun 2001 atas nama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Baca juga: Ketua DPD Golkar Sigi Hadiri Muscam IV Pipikoro, Konsolidasi Partai hingga Desa Jadi Fokus
Dalam perkara ini turut ditarik sebagai turut tergugat, antara lain Kantor ATR/BPN Kota Palu, Lurah Besusu Timur, Camat Palu Timur, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan riwayat penerbitan hak atas tanah tersebut.
Sebelumnya, PN Palu melalui putusan sela menerima eksepsi kompetensi yang diajukan pihak tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
Namun, majelis hakim tingkat banding memiliki pandangan berbeda.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan substansi gugatan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan sengketa waris sebagaimana dipersepsikan dalam putusan sela sebelumnya.
Majelis hakim juga menegaskan objek tanah berada di wilayah hukum Kota Palu sehingga PN Palu memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dian Ramdaningsih A Palar mengatakan putusan tingkat banding menunjukkan adanya persoalan hukum serius yang perlu dibuktikan dalam persidangan.
Baca juga: Pemkab Morowali Utara Perkuat Perlindungan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan
"Putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi menilai ada persoalan hukum yang sangat serius sehingga harus dilanjutkan dengan pembuktian. Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa karena di dalamnya terdapat dugaan penyalahgunaan dokumen tanah dan berbagai persoalan hukum lainnya," kata Dian.
Ia menambahkan hukum acara tidak boleh digunakan untuk menutup ruang pemeriksaan terhadap substansi dugaan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Mohamad Taher mengajak seluruh pihak untuk fokus pada pemeriksaan pokok perkara guna mempercepat kepastian hukum.
"Ini juga menjadi imbauan kepada rekan-rekan lawyer di pihak sebelah. Kalau memang ingin kasasi silakan, tetapi lebih baik kita bertarung di pokok perkara sehingga prosesnya lebih cepat dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang berjalan hari ini," ujarnya.
Tim kuasa hukum memastikan akan menghadirkan seluruh alat bukti dalam sidang lanjutan, termasuk saksi, dokumen alas hak, riwayat penguasaan tanah, proses penerbitan Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977, hingga terbitnya HGB Nomor 13 Tahun 2001 atas nama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Mereka juga menegaskan akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap demi memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris Alm. Daud Agan. (*)
| Pemkab Morowali Utara Perkuat Perlindungan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan |
|
|---|
| Waspada Modus Catut Nama Kadis CIKASDA, Pelaku Pinjam Rp45 Juta dengan Iming-iming Proyek |
|
|---|
| Sengketa Tanah Bertahun-tahun di Desa Maku Berakhir, PTUN Palu Menangkan Ahli Waris Gatot Subroto |
|
|---|
| Polda Sulteng Ajak UMKM Lokal Ikut Ramaikan Bhayangkara Otomotif Nambaso 2026 |
|
|---|
| Offroad Adventure Bhayangkara Otomotif Nambaso Segera Digelar 13 Juni di Mapolda Sulteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/d90au90ajpggg.jpg)