Senin, 25 Mei 2026

Sigi Hari Ini

Wabup Sigi Minta Warga Tidak Terprovokasi Kasus Eks Polwan

Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan fakta-fakta awal terkait insiden yang terjadi di lingkungan BTN Tinggede Permai.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover
TANGGAPI KASUS DUGAAN PENGANIYAAN EKS POLWAN - Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi menyikapi kasus dugaan penganiayaan melibatkan Eks Polwan di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kerukunan terkait kasus dugaan penganiayaan eks Polwan di BTN Tinggede Permai.
  • Polres Sigi telah melakukan olah TKP dan penyelidikan awal usai menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga.
  • Kepolisian menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional serta mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada polisi.

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi menyikapi kasus dugaan penganiayaan melibatkan Eks Polwan di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik terkait kasus yang viral di media sosial dan kini tengah ditangani oleh Polres Sigi.

Samuel Yansen Pongi meminta masyarakat tetap menjaga kerukunan dan kedamaian serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: BI Sulteng Edukasi Pedagang Warung Sari Laut Kenali Uang Palsu dan Tukar Uang Rusak

“Tentu dengan kasus yang viral ini kami berharap masyarakat menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku dan tentu menjaga kerukunan dan kedamaian antara sesama,” ujarnya Kepada TribunPalu.com, Minggu (24/5/2026).

Sementara itu, Polres Sigi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Usai menerima laporan, personel Samapta Polres Sigi bersama Tim Identifikasi Satreskrim langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan fakta-fakta awal terkait insiden yang terjadi di lingkungan BTN Tinggede Permai.

Mantan Ketua RT setempat, Bowo, mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani laporan warga.

“Kami mengucapkan terima kasih buat Polres Sigi khususnya Reskrim yang langsung hadir dan bersilaturahmi dengan warga yang sedang menghadapi persoalan dengan eks polwan di lingkungan kompleks kami,” ujarnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Akhirnya Blak-blakan Ungkap Alasan Nikahi Mulan Jameela: Di langit Sudah Ditulis

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dialami Kartina (40), warga BTN Tinggede Permai.

“Saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan. Personel kepolisian juga telah melakukan olah TKP awal guna mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa tersebut,” katanya.

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus tersebut.

Baca juga: O2SN Tingkat SMA/SMK/MA Se-Kota Palu Dibuka, 103 Atlet Bersaing di Lima Cabang Olahraga

“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved