Senin, 8 Juni 2026

Donggala Hari Ini

Buron Tiga Bulan, Pelaku Pencurian Berulang di Loli Oge Akhirnya Dibekuk Polres Donggala

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NA (23) yang diduga terlibat .

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Donggala berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi berulang kali di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. 

Ringkasan Berita:
  • Tim URC Satreskrim Polres Donggala berhasil menangkap NA (23), pelaku pencurian berulang di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala
  • Kasus ini bermula dari empat laporan polisi dalam tiga bulan terakhir. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kota Palu pada 29 Mei 2026 tanpa perlawanan.
  • Barang bukti yang diamankan antara lain trafo las, kipas angin, laptop, tape, iPhone 6, dan handy talky, beberapa di antaranya sempat dijual ke pihak lain. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Donggala berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi berulang kali di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NA (23) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Donggala, AKP Erick Wijaya Siagian, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima terkait pencurian yang terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Empat laporan polisi yang kami terima terkait aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Oge, menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi," ujarnya, Senin (1/6/2026).

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan, Tim URC Satreskrim Polres Donggala melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di kediamannya di BTN Silae, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Baca juga: Terekam CCTV saat Beraksi, Pencuri Meteran Air PDAM Donggala Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Sementara itu, Ketua Tim URC Satreskrim Polres Donggala, Aiptu Ilham, menjelaskan pelaku berhasil diamankan pada Jumat (29/5/2026) malam tanpa perlawanan.

"Sekitar pukul 23.30 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Donggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali aksi pencurian di rumah korban.

Adapun barang-barang yang dicuri antara lain satu unit trafo las, satu unit kipas angin, satu unit laptop, satu unit tape, satu unit telepon genggam iPhone 6, serta satu unit handy talky beserta chargernya.

Baca juga: Ambulans Desa di Banggai Kepulauan Dikabarkan Tolak Antar Jenazah Balita

Polisi juga berhasil menelusuri keberadaan barang-barang hasil curian yang diketahui telah dijual kepada seseorang di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Donggala dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, mengapresiasi kerja cepat Tim URC Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved