Rabu, 3 Juni 2026

Morowali Hari Ini

Polres Morowali Amankan 47 Paket Sabu Berat 45,07 Gram di Bahomakmur

Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas tiba di lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial D.M. alias T (25).

Tayang:
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Handover
Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Morowali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
  • Seorang perempuan berinisial D.M. alias T (25) diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas narkoba.
  • Dari hasil penggeledahan di lokasi dan kamar kos pelaku di Desa Lalampu, polisi menemukan total 47 paket sabu dengan berat bruto 45,07 gram serta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip, alat hisap sabu (bong), masker, tisu, dan satu unit iPhone.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sabtu (30/5/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah pos kamling yang berada di pinggir jalan Desa Bahomakmur.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Lukman.

Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas tiba di lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial D.M. alias T (25).

Baca juga: Wabup Buol Ajak Warga Aktifkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Di samping kanan pos kamling, polisi menemukan kantong plastik berwarna hitam yang berisi satu sachet plastik kecil berisi delapan paket sabu yang dibungkus menggunakan potongan sedotan plastik. 

Selain itu, ditemukan pula sebuah wadah plastik berwarna merah muda yang berisi satu sachet sabu.

Petugas juga menemukan plastik makanan ringan merek French Fries berwarna merah yang di dalamnya terdapat tiga sachet sabu yang dibungkus menggunakan masker hitam. 

Selain itu, satu unit telepon genggam iPhone warna putih turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: Sembunyi di Rumah Teman, Pencuri Tiga Handphone di Tinompo Dibekuk Resmob Elang Tokala

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menuju lokasi kos milik terduga pelaku di Desa Lalampu,” lanjut IPTU Lukman.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip hitam yang berisi satu sachet sabu ukuran sedang yang dibungkus tisu, 34 sachet plastik kecil berisi sabu yang disimpan di dalam dinding kamar, serta satu alat hisap sabu atau bong.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total 47 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,07 gram.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan antara lain satu kantong plastik hitam, satu plastik klip hitam, satu plastik makanan ringan, satu wadah plastik merah muda, satu masker hitam, satu lembar tisu, 42 potongan pipet plastik warna kuning, satu alat hisap sabu (bong), dan satu unit handphone iPhone warna putih.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved