Sabtu, 6 Juni 2026

PDIP Sulteng

Sri Indraningsih Minta Penyusunan Raperda Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat

Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, arah pembangunan daerah.

Tayang: | Diperbarui:
Handover
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus anggota DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu (PDI Perjuangan), menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
  • Ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah tidak sekadar banyaknya produk hukum, tetapi harus bermanfaat, dapat dilaksanakan efektif, dan didukung anggaran memadai. 
  • Seluruh usulan akan melalui kajian mendalam dan penyaringan prioritas.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus anggota DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Sri Indraningsih saat memimpin rapat kerja BAPEMPERDA DPRD Sulteng di Baruga Kantor DPRD Sulteng, Kamis (4/6/2026), yang membahas berbagai usulan Raperda inisiatif dari komisi-komisi DPRD.

Menurut legislator PDI Perjuangan itu, pembentukan regulasi daerah tidak hanya berorientasi pada banyaknya produk hukum yang dihasilkan, tetapi harus mampu memberikan manfaat yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif setelah disahkan.

“Setiap Raperda yang akan dibentuk harus benar-benar dibutuhkan masyarakat dan dapat dilaksanakan dengan dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.

Sri Indraningsih menjelaskan, seluruh usulan yang masuk akan melalui proses kajian dan penyaringan secara mendalam untuk menentukan skala prioritas pembahasannya. 

Baca juga: Samuel Yansen Pongi Tutup Paskah Nasional V dengan Salurkan Bantuan untuk 13 Gereja

Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, arah pembangunan daerah, serta keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, proses penyusunan Propemperda juga akan mengacu pada ketentuan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana arahan dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat tersebut, BAPEMPERDA mulai menelaah sejumlah usulan Raperda yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. 

Di antaranya Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Penyelenggaraan Pertanian, Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Anggota DPRD Sulteng Fraksi PDI Perjuangan itu menilai regulasi yang baik harus mampu menjawab persoalan riil di tengah masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Baca juga: Pekerja di Banggai Terdampak Pemangkasan Kuota Produksi Bijih Nikel

Karena itu, setiap usulan akan dikaji secara komprehensif, baik dari sisi urgensi, manfaat, maupun kesiapan sumber daya pendukungnya, termasuk kemampuan keuangan daerah.

“Yang menjadi prioritas adalah regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Ketua BAPEMPERDA Abdul Rahman, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan perangkat daerah terkait.

Serta tenaga ahli BAPEMPERDA yang memberikan masukan terhadap usulan Raperda yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2027. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved