Selasa, 9 Juni 2026

Selebrasi Lokal 2026

Nobar Piala Dunia 2026 Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya

Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara nobar nonkomersial.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA
Ilustrasi Nonton Bareng - Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada 11 Juni mendatang, TVRI Sulawesi Tengah membeberkan aturan pelaksanaan nonton bareng (nobar) bagi berbagai kalangan, mulai dari kafe, hotel, restoran hingga komunitas. 
Ringkasan Berita:
  • TVRI Sulawesi Tengah mengatur pelaksanaan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang akan dimulai 11 Juni 2026 dengan sistem registrasi dan lisensi resmi bagi seluruh penyelenggara.
  • Account Executive TVRI Sulteng, Arya Tandju, menjelaskan bahwa nobar dibagi menjadi dua kategori, yaitu komersial dan nonkomersial. 
  • Kategori nonkomersial ditujukan untuk instansi pemerintah, UMKM, dan komunitas kecil, dengan syarat tidak boleh menjual tiket atau menggunakan sponsor/merek tertentu.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada 11 Juni mendatang, TVRI Sulawesi Tengah membeberkan aturan pelaksanaan nonton bareng (nobar) bagi berbagai kalangan, mulai dari kafe, hotel, restoran hingga komunitas.

Karena itu, TVRI Sulteng mengimbau seluruh pihak yang berencana menggelar nobar agar melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga kegiatan dapat berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Setelah pendaftaran dilakukan melalui situs resmi, tim TVRI akan melakukan verifikasi terhadap data yang masuk untuk menentukan kategori penyelenggara, apakah termasuk komersial atau nonkomersial.

Penjelasan tersebut disampaikan Account Executive TVRI Sulteng, Arya Tandju, saat ditemui di Kantor TVRI Sulteng, Jl Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (8/6/2026).

Arya mengatakan, penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 yang disiarkan melalui TVRI kanal TVRI Sport dan TVRI Nasional akan dibagi menjadi dua kategori, yakni komersial dan nonkomersial.

Menurutnya, kategori nonkomersial diperuntukkan bagi instansi pemerintah tingkat Kabupaten, Kota, maupun provinsi, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta komunitas-komunitas kecil.

“Untuk kategori nonkomersial itu contohnya yang diselenggarakan oleh pemerintah tingkat kabupaten maupun provinsi, kemudian bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK), atau komunitas kecil,” kata Arya.

Baca juga: Polsek Paleleh Buol Amankan 9 Pemuda Tersangka Tawuran Antar Desa

Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara nobar nonkomersial.

Penyelenggara tidak diperbolehkan menjual tiket kepada penonton, menggunakan atribut produk sebagai sponsor, maupun melibatkan merek tertentu dalam kegiatan yang digelar.

Sementara itu, kategori komersial ditujukan bagi pelaku usaha di luar UMK, seperti kafe, restoran, hotel, stadion, dan tempat usaha lainnya yang mengadakan nobar untuk kepentingan bisnis.

Arya menjelaskan, baik penyelenggara nobar komersial maupun nonkomersial tetap diwajibkan melakukan registrasi secara digital melalui situs bolagembira.tvrinews.com, yang telah disediakan TVRI.

Menurutnya, situs tersebut menjadi saluran resmi bagi calon penyelenggara nobar untuk mengajukan pendaftaran dan memperoleh lisensi.

"Baik komersial maupun nonkomersial wajib melakukan registrasi secara digital," ujarnya.

Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, TVRI akan memberikan persetujuan dan menerbitkan lisensi resmi kepada penyelenggara nobar.

"Kami mengimbau kepada teman-teman penyelenggara nobar perhelatan akbar empat tahunan ini agar berjalan lancar tanpa hambatan dan menggelar nobar tanpa rasa khawatir dengan melakukan registrasi," katanya.

Baca juga: Breaking News: Dana Rp3,362 Miliar Raib di Rekening, Nasabah di Parigi Moutong Lapor Polisi

Berdasarkan dokumen panduan pemberian lisensi nobar yang diterbitkan Direktur Pengembangan dan Usaha LPP TVRI, Wulan Purbodjati, penyelenggaraan nobar kategori komersial dikenakan biaya lisensi mulai Rp10 juta.

Seluruh biaya yang dibayarkan penyelenggara akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus menjadi bagian dari capaian TVRI di masing-masing daerah.

Selain itu, penyelenggara nobar juga dilarang menggunakan aset milik FIFA dalam berbagai materi promosi maupun pelaksanaan kegiatan, termasuk pada judul acara, spanduk, flyer digital, latar panggung, hingga merchandise.

TVRI juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan nobar secara publik tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved