Selebrasi Lokal 2026
Begini Cara Daftar Nobar Piala Dunia 2026 Lewat Situs TVRI
Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, TVRI akan memberikan persetujuan dan menerbitkan lisensi resmi.
Ringkasan Berita:
- TVRI Sulawesi Tengah mengimbau seluruh pihak yang ingin menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 untuk melakukan registrasi digital melalui situs resmi bolagembira.tvrinews.com.
- Registrasi ini wajib bagi penyelenggara komersial maupun nonkomersial agar kegiatan berlangsung sesuai aturan dan mendapatkan lisensi resmi.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyelenggara nobar Piala Dunia komersial maupun nonkomersial tetap diwajibkan melakukan registrasi secara digital melalui situs bolagembira.tvrinews.com, yang telah disediakan TVRI.
Karena itu, TVRI Sulteng mengimbau seluruh pihak yang berencana menggelar nobar agar melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga kegiatan dapat berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Setelah pendaftaran dilakukan melalui situs resmi, tim TVRI akan melakukan verifikasi terhadap data yang masuk untuk menentukan kategori penyelenggara, apakah termasuk komersial atau nonkomersial.
Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, TVRI akan memberikan persetujuan dan menerbitkan lisensi resmi kepada penyelenggara nobar.
Baca juga: Nobar Piala Dunia 2026 Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya
Penjelasan tersebut disampaikan Account Executive TVRI Sulteng, Arya Tandju, saat ditemui di Kantor TVRI Sulteng, Jl Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (8/6/2026).
Arya mengatakan, penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 yang disiarkan melalui TVRI kanal TVRI Sport dan TVRI Nasional akan dibagi menjadi dua kategori, yakni komersial dan nonkomersial.
Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada 11 Juni mendatang, TVRI Sulawesi Tengah membeberkan aturan pelaksanaan nonton bareng (nobar) bagi berbagai kalangan, mulai dari kafe, hotel, restoran hingga komunitas.
Menurutnya, kategori nonkomersial diperuntukkan bagi instansi pemerintah tingkat Kabupaten, Kota, maupun provinsi, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta komunitas-komunitas kecil.
“Untuk kategori nonkomersial itu contohnya yang diselenggarakan oleh pemerintah tingkat kabupaten maupun provinsi, kemudian bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK), atau komunitas kecil,” kata Arya.
Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara nobar nonkomersial.
Penyelenggara tidak diperbolehkan menjual tiket kepada penonton, menggunakan atribut produk sebagai sponsor, maupun melibatkan merek tertentu dalam kegiatan yang digelar.
Baca Juga: Banjir di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Ingatkan Warga Waspadai Hujan Lebat
Sementara itu, kategori komersial ditujukan bagi pelaku usaha di luar UMK, seperti kafe, restoran, hotel, stadion, dan tempat usaha lainnya yang mengadakan nobar untuk kepentingan bisnis.
Menurutnya, situs tersebut menjadi saluran resmi bagi calon penyelenggara nobar untuk mengajukan pendaftaran dan memperoleh lisensi.
"Baik komersial maupun nonkomersial wajib melakukan registrasi secara digital," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah pendaftaran dilakukan melalui situs resmi, tim TVRI akan melakukan verifikasi terhadap data yang masuk untuk menentukan kategori penyelenggara, apakah termasuk komersial atau nonkomersial.
Karena itu, TVRI Sulteng mengimbau seluruh pihak yang berencana menggelar nobar agar melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga kegiatan dapat berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada teman-teman penyelenggara nobar perhelatan akbar empat tahunan ini agar berjalan lancar tanpa hambatan dan menggelar nobar tanpa rasa khawatir dengan melakukan registrasi," katanya.
Berdasarkan dokumen panduan pemberian lisensi nobar yang diterbitkan Direktur Pengembangan dan Usaha LPP TVRI, Wulan Purbodjati, penyelenggaraan nobar kategori komersial dikenakan biaya lisensi mulai Rp10 juta.
Baca juga: Tanambulava Jadi Kecamatan Pertama di Sigi Tuntaskan Rembuk Stunting untuk RKPDes 2027
Seluruh biaya yang dibayarkan penyelenggara akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus menjadi bagian dari capaian TVRI di masing-masing daerah.
Selain itu, penyelenggara nobar juga dilarang menggunakan aset milik FIFA dalam berbagai materi promosi maupun pelaksanaan kegiatan, termasuk pada judul acara, spanduk, flyer digital, latar panggung, hingga merchandise.
TVRI juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan nobar secara publik tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
| Jelang Piala Dunia 2026, TVRI Beberkan Aturan Nobar untuk Kafe, Hotel hingga Komunitas |
|
|---|
| Jelang Piala Dunia 2026, Pedagang Bendera Tim Nasional Mulai Bermunculan di Banggai |
|
|---|
| Jelang Piala Dunia 2026, Polres Morowali Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Junjung Sportivitas |
|
|---|
| Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Laga Dini Hari hingga Pagi Hari Waktu Indonesia |
|
|---|
| Muhammad Safri Jagokan Prancis di Piala Dunia 2026, Alasannya Bikin Melongo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Nobar-di-Rujab-Wali-Kota-palu-2024.jpg)