Banggai Hari Ini
UPP Luwuk Ingatkan Barang Berbahaya dan Penumpang Harus di Kapal Terpisah
Ditegaskan dalam surat, jika didapati pemuatan barang berbahaya dengan penumpang, akan dilakukan pembongkaran muatan.
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- UPP Kelas II Luwuk menerbitkan surat edaran yang melarang operator kapal penumpang mengangkut barang berbahaya, termasuk tabung gas, bersama penumpang.
- Barang berbahaya wajib diangkut menggunakan kapal khusus sesuai ketentuan demi menjamin keselamatan pelayaran dan penumpang.
- Jika ditemukan pelanggaran, UPP Luwuk akan membongkar muatan hingga menunda keberangkatan kapal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk mengeluarkan surat edaran.
Isinya, operator kapal diminta tak memuat barang berbahaya.
Kepala UPP Kelas II Luwuk, Hasfar mengonfirmasi surat ini dikeluarkan Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Huabao Raih Top CSR Awards 2026 Bintang Tiga, Komitmen untuk Masyarakat Lingkar Industri Morowali
"Barang berbahaya seperti tabung gas harus menggunakan kapal khusus," jelasnya, Jumat (12/10/2026).
Ia menerangkan barang berbahaya tak boleh dicampur dengan penumpang karena sangat berbahaya.
"Hal ini kita tekankan untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan jiwa penumpang," tuturnya.
KUPP Luwuk memohon maaf kepada pengguna jasa tentang pengawasan ini.
Ditegaskan dalam surat, jika didapati pemuatan barang berbahaya dengan penumpang, akan dilakukan pembongkaran muatan.
Bahkan, KUPP Luwuk mengambil langkah penundaan keberangkatan kapal.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Berbahaya di Pelabuhan.
Disebutkan seluruh kegiatan pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya di pelabuhan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Syahbandar.
KUPP Luwuk menaruh perhatian pada keselamatan penumpang di Pelabuhan Rakyat di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk dan Pelabuhan Luwuk, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Karaton.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Kunjungi Kantor DPW PSI Sulteng, Pantau Kesiapan Kelembagaan Parpol
Dua pelabuhan ini melayani penyeberangan ke Pulau Taliabu, Maluku Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. (*)
Sulawesi Tengah
Kabupaten Banggai
Hasfar
KUPP Kelas II Luwuk
UPP Kelas II Luwuk
KUPP Luwuk
Kelurahan Karaton
Luwuk
| Gantikan Syafruddin Husain, Apriyani Matorang Pimpin PKB Banggai |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, DPRD Banggai Minta Pemkab Efisiensikan Penggunaan Kendaraan Dinas |
|
|---|
| Gelar RUPS, Banggai Energi Utama Setor Dividen Rp171,906 Juta ke Pemkab |
|
|---|
| Permudah Pengawasan ke Paisu Pok, Kapal Wisata di Banggai Dipusatkan di Teluk Lalong |
|
|---|
| Polres Banggai Periksa 17 Orang Terkait Dugaan Penganiayaan di Turnamen Hadianto Rasyid Cup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Situasi-di-Pelabuhan-Rakyat-Luwuk-Jl-Jenderal-Ahmad-Yani.jpg)