Lindungi Anggotanya dari 'Kejulidan' Warganet, Kerajaan Inggris Keluarkan Pedoman Media Sosial

Dikutip dari laman mashable.com, Kerajaan Inggris memperkenalkan serangkaian aturan media sosial untuk menciptakan 'lingkungan yang aman.'

Matt Holyoak/Camera Press/EPA via IrishTimes.com
Keluarga Kerajaan Inggris 

TRIBUNPALU.COM - Bicara tentang 'kejulidan' warganet di media sosial, siapa pun bisa menjadi sasarannya.

Tak terkecuali anggota keluarga Kerajaan Inggris.

Kate Middleton dan Meghan Markle rupanya beberapa kali mendapat serangan komentar yang kasar dari warganet.

Untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali, pihak Kerajaan Inggris pun mengambil langkah.

Dikutip dari laman mashable.com, Kerajaan Inggris memperkenalkan serangkaian aturan media sosial untuk menciptakan 'lingkungan yang aman.'

Di bawah peraturan yang baru, pengguna media sosial yang mengirimkan komentar kasar akan diblokir atau dilaporkan ke polisi.

Kemudian, komentar yang melanggar peraturan ini akan disembunyikan atau dihapus.

Langkah ini diambil setelah adanya sejumlah laporan staf kerajaan yang dibanjiri dengan komentar kasar yang ditujukan kepada Meghan Markle dan Kate Middleton.

Peraturan media sosial yang dikeluarkan oleh Kerajaan Inggris.
Peraturan media sosial yang dikeluarkan oleh Kerajaan Inggris. (tangkapan layar dari laman www.royal.uk via mashable.com)

Peraturan media sosial yang dibuat Kerajaan Inggris ini akan diberlakukan di semua kanal yang dijalankan oleh Keluarga Kerajaan Inggris, Kensington Palace, dan Clarence House.

Dalam peraturan terbaru tersebut, komentar yang dikirimkan tidak boleh 'menonjolkan diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, kecacatan, orientasi seksual, maupun usia.'

'Komentar juga tidak boleh mengandung spam, memfitnah orang lain, menipu orang lain, bersikap cabul, menyinggung, mengancam, kasar, penuh kebencian, meradang, atau mempromosikan materi atau kekerasan yang eksplisit secara seksual,' demikian bunyi peraturan media sosial yang dikeluarkan Kerajaan Inggris.

'Kami meminta siapa pun yang terlibat dengan saluran media sosial kami menunjukkan sopan santun, kebaikan, dan rasa hormat untuk semua anggota komunitas media sosial kami,'

Menurut aturan ini, siapa pun yang terlibat dengan salah satu saluran media sosial keluarga kerajaan harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Siapa pun yang melanggar aturan ini akan diblokir atau bahkan dilaporkan ke pihak berwenang.

'Kami berhak menyembunyikan atau menghapus komentar yang dibuat di saluran kami, serta memblokir pengguna yang tidak mengikuti peraturan ini.'

'Kami juga berhak untuk mengirim komentar yang kami anggap tidak pantas kepada penegak hukum untuk penyelidikan jika kami rasa perlu atau diharuskan oleh hukum.'

(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved