Warga Datangi PLN Rayon Kamonji Pertanyakan soal Pencabutan Meteran Listrik dan Denda

Puluhan warga RW 05, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, mendatangi Kantor PLN Rayon Kamonji, Rabu (6/3/2019).

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Proses meditasi antara pihak PLN Rayon Kamonji dengan warga RW 05 Kelurahan Silae, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Puluhan warga RW 05, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, mendatangi Kantor PLN Rayon Kamonji, Rabu (6/3/2019).

Mereka mempertanyakan sikap petugas PLN yang melakukan pencabutan meteran listrik dan pemberian denda.

Padahal penyebab dan asal pokok masalah belum jelas.

Sebelumnya, petugas PLN Rayon Kamonji melakukan pemutusan 15 meteran listrik secara sepihak pada tanggal 4-5 Maret 2019.

Atasi Rasa Takut Rafathar pada Sayur, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Lakukan Prank Terapi

Bahkan, pemutusan yang dilakukan tanggal 4 Maret 2019, sudah dijatuhi sangsi denda sebesar Rp 6 juta per orang.

Ketua RW 05 Kelurahan Silae, Usman Sahap mengatakan, denda atau sangsi itu diberlakukan terhadap pelanggaran yang jelas dan dilakukan oleh pihak yang jelas.

"Dalam hal ini kan kita belum tahu. Karena meteran yang diduga ada kesalahan, itu belum ada kepastian bahwa kesalahannya berasal dari user atau pangguna," ujarnya.

Sebagian besar meteran listrik yang dicabut oleh petugas PLN kerusakannya sama, kata Usman, yaitu adanya perangkat tambahan di dalam meteran.

Tayang Perdana di Bioskop Hari Ini, Intip Sinopsis Film Captain Marvel

Sementara kondisi meteran saat dicabut, masih dalam posisi tersegel, tanpa ada tanda-tanda segelnya pernah dibuka.

"Kesalahan dan pelanggaran ini kan belum jelas dari mana dan dari siapa," tambahnya.

Hal itulah yang menjadi dasar tuntutan mereka kepada manager PLN Rayon Kamonji.

Yaitu jangan sampai ada lagi pemutusan sepihak dan sangsi denda oleh petugas PLN, tanpa ada kepastian kesalahan berasal dari mana.

Dilaunching Kemarin, Berikut Spesifikasi dan Harga Vivo V15

Meteran yang sudah dicabut sebelumnya sesegara mungkin diperiksa dan dicari kesalahannya, dan segera dikembalikan hak pelanggan.

Manager PLN Rayon Kamonji, Waluyo menjelaskan, di rumah warga yang telah dicabut meterannya terkait penertiban, akan dinyalakan sementara dengan dipasang meteran pasca bayar.

"Hal itu sebagai dasar penghitungan pemakaian tenaga listrik sementara. Nanti setelah pemeriksaan meteran bermasalah selesai, akan dipasang meteran pra bayar yang baru dan dikembalikan pulsa listriknya," terangnya.

Untuk yang sudah membayar denda dengan uang muka dan sudah terdata, ketika hasil pemeriksaan sudah keluar dan tuntutannya dianulir, maka uang dikembalikan sepenuhnya.

"Cicilan per bulan yang sudah ditetapkan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN," tandasnya.

(Tribunpalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved