Terkini Sulteng

Penuhi Panggilan Polda Sebagai Tersangka Korupsi, Ketua DPRD Morut: Saya Bukan Kontraktor

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara, Syarifudin Majid merasa keberatan atas pemanggilan dirinya sebagai tersangka

Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Ketua DPRD Morowali Utara, Syarifudin Majid 

Penuhi Panggilan Polda Sebagai Tersangka, Ketua DPRD Morut: Saya Bukan Kontraktor

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara, Syarifudin Majid merasa keberatan atas pemanggilan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait tiga kasus dugaan korupsi di Morowali Utara.

Meski begitu, ia mengaku tidak menolak dan kooperatif dalam memberikan keterngan kepada kepolisian.

Sebab, Syarifudin mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan tipikor pembebasan lahan rujab pimpinan DPRD Morut, rencana pembebasan lahan gedung kantor DPRD Morut dan pembangunan gedung kantor DPRD Morut.

"Saya bukan kontraktor, saya bukan bagian pengadaan, tetapi memang di dalam pembangunan gedung DPRD, kan bagian penganggaran dan pemerintah yang memprosesnya," kata Syarifudin Majid di Mapolda Sulteng, Jumat (8/3/2019).

Ketua DPRD Morowali Utara Penuhi Panggilan Polda Sulteng Sebagai Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Adapun posisinya sebagai Ketua DPRD Morut yang dikaitkan dengan rencana hingga pembangunan gedung baru kantor DPRD Morut, dengan tegas Syarifudin mengaku sama sekali tak pernah mengintervensinya.

"Kalaupun kemudian lahir keputusan dewan mengenai pembangunan gedung kantor DPRD Morut tersebut, itu merupakan keputusan paripurna melalui mekanisme forum," katanya.

Ia beharap agar kasus ini tidak dimaknai berlebihan karena mendekati pemilihan umum.

"Tolonglah jangan berlebihan memaknai kasus ini, karena ini tahun politik," katanya.

Jalani pemeriksaan untuk tiga kasus

Kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Syarifudin Majid kali ini, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi.

Kasus Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Morut, Tahun Anggaramin 2015 sebesar Rp.588,000,000.

Kemudian kasus kedua, Perencanaan Gedung Baru Kantor DPRD Morut, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 298,485,000.

Sementara kasus ketiga ialah Pembangunan Gedung Baru Kantor DPRD Kabupaten Morut tahap I Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 14,314,919,000.

 Bank Sampah Palu Kirimkan 10 Ton Olahan Daur Ulang ke Surabaya di Tiap Pengantaran

Dugaan tipikor ini mengakibatkan kerugian negara/daerah di Kabupaten Morut sebesar Rp 8,493,751,333, sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor 5/Pgl/61/II/2019/Dit Reskrimsus tertanggal 27 Februari 2019 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Arief Agus Marwan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved