Boeing 737 Max 8 Resmi Dilarang Terbang di Indonesia
Larangan terbang untuk pesawat jenis Boeing 737 Max 8 ini telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis (14/3/2019).
TRIBUNPALU.COM - Setelah kembali menelan korban, Boeing 737 Max 8 resmi dilarang terbang di wilayah udara Republik Indonesia.
Larangan terbang untuk pesawat jenis Boeing 737 Max 8 ini telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis (14/3/2019).
Langkah pelarangan terbang pesawat Boeing 737 Max 8 tersebut ditempuh setelah memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA, Rabu (13/3/2019) kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menegaskan bahwa larangan terbang Boeing 737 Max 8 ini berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
"Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019," ujar Polana, dikutip dari Kompas.com.
Larangan ini dikecualikan bagi penerbangan yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight untuk kembali ke lokasi perawatan.
Polana mengatakan, keselamatan penerbangan menjadi hal yang sangat penting dalam pelayanan penerbangan.
"Bagi kami, keselamatan merupakan no go item yang tidak dapat ditawar," ungkap Polana.
Seperti yang kita ketahui, Pesawat Ethiopian Airlines yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh dan menewaskan seluruh penumpang, Minggu (10/3/2019) lalu.
Pesawat tipe serupa milik Lion Air juga jatuh di perairan Karawang dan menewaskan 189 orang pada Oktober 2018, meskipun ditengarai terlebih dahulu mengalami masalah teknis.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Boeing 737 Max 8 Resmi Dilarang Beroperasi, Direktur Perhubungan Udara: Demi Keselamatan Bersama