Kuasa Hukum 9 Pengusaha di Palu yang Gugat Presiden Jokowi Siapkan Bukti-bukti Jelang Sidang Perdana
"Baik bukti tertulis, saksi-saksi, dan bahkan bisa menggunakan bukti elektronik seperti video rekaman,"kata kuasa hukum 9 pengusaha, Muslim Mamulai
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sembilan pengusaha di Kota Palu menggugat Presiden Joko Widodo besama beberapa menterinya.
Kerugian yang ditanggung para pengusaha itu, ialah penjarahan toko retail modern dan swalayan pasca bencana 28 September 2018.
Pasca bencana yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala itu, terjadi penjarahan hampir di semua toko makanan dan bahan makanan.
Nilai total kerugian materil mencapai Rp87 miliar.
Sedangkan kerugian in materil masing-masing Rp5 miliar per pengusaha, sehingga total Rp45 miliar.
Saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2019), kuasa hukum para penggugat, Muslim Mamulai mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.

Gugatan terdaftar pada tanggal 8 Maret 2019, dengan nomor registrasi 21/Pdt.6/2019 /PN Pal.
"Sidang perdana (Gugatan Presiden dan Menterinya, red) tanggal 1 April 2019," ujarnya.
Muslim mengaku, pihaknya sudah mempersiapkan penguatan-penguatan dalil gugatan.
"Baik bukti tertulis, saksi-saksi, dan bahkan bisa menggunakan bukti elektronik seperti video rekaman," jelasnya.
Ke-9 penggugat itu adalah Alex Irawan (Direktur PT Bumi Nyiur Swalayan), Laksono Margiano (Dirut PT Varia Kencana), Muhammad Ishak (Direktur PT Aditya Persada Mandiri), Jusuf Hosea (Direktur CV Manggala Utama Parigi), dan Agus Angriawan (Direktur CV Ogosaka).
Selanjutnya, ada pengusaha swalaya antara lain Donny Salim, Iwan Teddy, Angkawijaya, dan Akas Ang.
Sementara tergugat antara lain Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Tito Karnavian, dan Gubernur Sulteng H Longki Djanggola.(*)
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)