Kamis, 30 April 2026

DPRD Palu

DPRD Palu Pertegas Sanksi untuk Pejabat Lama yang Kuasai Aset Daerah

Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Ranperda Barang Milik Daerah yang kini sedang digodok Pansus I DPRD Kota Palu.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kota Palu menegaskan akan memperkuat aturan sanksi bagi pejabat yang masih menguasai aset daerah meski sudah tidak lagi menjabat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Kota Palu menegaskan akan memperkuat aturan sanksi bagi pejabat yang masih menguasai aset daerah meski sudah tidak lagi menjabat.

Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Ranperda Barang Milik Daerah (BMD) yang kini sedang digodok Pansus I DPRD Kota Palu.

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: PSG Tundukan Barcelona, Kemenangan Man City Buyar di Menit Akhir

"Sanksi ini yang harus kami pertegas, terutama soal pengembalian aset. Poin pentingnya akan diperkuat sanksinya," kata Ketua Pansus I DPRD Kota Palu, Zet Pakan saat ditemui usai rapat, Rabu (1/10/2025).

Menurut Zet Pakan, praktik aset daerah yang masih melekat pada pejabat lama, seperti kendaraan dinas, masih sering ditemukan. 

"Mungkin saja pejabat-pejabat yang sudah tidak menjabat masih melekat aset sama dia, seperti transportasi misalnya. Itu yang akan dievaluasi lagi," tegasnya.

Ia mengungkapkan, hingga tahun 2025 aset milik Pemkot Palu tercatat lebih dari Rp2 triliun. 

Baca juga: Zulfikar: Narkoba Musuh Bersama, Sekolah dan Orang Tua Harus Ambil Peran

Namun, pengelolaannya dinilai belum sepenuhnya transparan. 

"Makanya kita bahas pasal demi pasal, dari 533 pasal sekarang baru 350 pasal yang selesai," ujarnya.

Zet juga menyoroti sejumlah aset mati pascagempa dan likuefaksi 28 September 2018, seperti Mall Tatura yang terbengkalai. 

"Itu janji wali kota akan diteruskan di periode selanjutnya. DPRD akan kawal," tambahnya.

Ia berharap Ranperda ini nantinya bisa menjadi pedoman seluruh OPD dalam menata aset lebih teliti. 

"Kalau memang aset itu sudah tidak layak digunakan, ya ditarik kembali. Harus jelas fungsinya," pungkas Zet.

Baca juga: Tiga Rumah Kolektor di Bangka Barat Disegel Kejagung Diduga Terlibat Korupsi Timah

Total Aset Pemerintah Kota Palu

Sebagai gambaran umum, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, total aset Pemerintah Kota Palu adalah sebagai berikut:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved