Presiden Tidak Kirim Perwakilan, Sidang Gugatan Pengusaha Palu ke Pemerintah Ditunda Senin Depan
Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata mengatakan,setelah mempelajari berkas yang ada, pihaknya menemukan ada perwakilan tergugat yang tidak hadir.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gugatan sembilan pengusaha asal Kota Palu yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri dan Kapolri, memasuki sidang perdana, Senin (1/4/2019).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Paskatu Hardinata, bersama anggota Andri Natanael Partogi dan Rosyadi.
Dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Kartika Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Palu itu, tergugat 1 yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI Jokowi Widodo, tidak hadir.
Sementara yang hadir dari tergugat 2 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tergugat 3 Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Wiranto, tergugat 4 Kapolri Cq Kapolda Sulteng Lukman Wahyu Hariyanto, tergugat 5 Mendagri Cq Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, dan turut tergugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata mengatakan, setelah mempelajari berkas yang ada, pihaknya menemukan masih ada perwakilan tergugat yang tidak hadir.
Sehingga tidak memenuhi syarat sidang, yaitu para pihak yang terlibat tidak lengkap.
Selain itu, beberapa perwakilan dari tergugat juga belum menyerahkan berkas lengkap, yakni surat tugas dan surat kuasa.
"Berdasarkan hal ini, sidang ditunda, dan akan dilaksanakan lagi oada Senin tanggal 22 April 2019," jelas Paskatu Hardinata, selaku Ketua Majelis Sidang.
Pada sidang kedua lanjutnya, pihak yang tidak hadir akan dipanggil kembali.
Jika tergugat atau kuasa hukumnya masih belum hadir, maka dianggap tidak membela kepentingannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Muslim Mamulai mengungkapkan, bahwa pihaknya menyayangkan ketidak hadiran tergugat 1.
Seharusnya kita dia, tergugat 1 bisa mengirimkan perwakilannya atau prinsipalnya.
"Kalau hadir kan sidang ini bisa segera selesai, dan bisa diarahkan ke mediasi," jelasnya.
Adapun pihak yang hadir untuk mewakili para tergugat, yaitu tergugat 2 diwakili Syelli Nila Kresna dari Kemendagri, Baringin Sianturi dari Kemenkopolhukam, dan Panji Adhisetiawan dari Kementrian Keuangan.
Sedangkan yang mewakili Kapolda Sulteng AKBP I Gusti Putu Surya Putra, dan Sahrudin dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.