Cek 3 Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB Sore Ini

Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS
Ilustrasi quick count 

TRIBUNPALU.COM - Pemilu dan Pilpres 2019 telah berlangsung, kini hasil dari perhitungan real count-lah yang paling ditunggu-tunggu.

Sebelum masuk pada perhitungan real count, masyarakat bisa melihat hasil quick count dirilis sejumlah lembaga survei.

Satu di antara quick count Pilpres dirilis oleh Litbang Kompas.

Link live streaming quick count Pilpres 2019 dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini dan hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Link live streaming quick count Pilpres 2019 ini akan ada pada akhir artikel ini.

Quick count Pilpres 2019 baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com.

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Menurut MK, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved