Penjelasan Pemkot Palu Soal Surat Keterangan Data Korban Bencana yang Viral di Media Sosial
Sejak Kamis (25/4/2019) malam, beredar format surat keterangan yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Palu di media sosial.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejak Kamis (25/4/2019) malam, beredar format surat keterangan yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Palu di media sosial.
Surat keterangan tersebut menginformasikan dan membenarkan bahwa nama yang tertera merupakan korban bencana 28 September 2018.
Dalam surat tersebut, nama-nama itu berhak mendapatkan satu unit hunian tetap, dana stimulan sebesar Rp50 juta, dan dana santunan duka sebesar Rp15 juta.
Di akhir kalimat dalam surat, korban bencana diwajibkan untuk membayar sebesar Rp350 ribu per kepala keluarga.

Beredarnya format surat ini membuat masyarakat resah, terutama para korban bencana alam gempa bumi dan tsunami Palu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Palu, Yohan Wahyudi menegaskan pihaknya menginformasikan secara resmi bahwa format surat tersebut bukanlah format surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu.
Oleh karena itu kata Yohan, pihaknya mengimbau kepada warga Kota Palu untuk tidak mengisi format surat tersebut, serta jangan bersedia jika diminta untuk membayar sejumlah uang sesuai yang tertera dalam surat.
"Jangan. Itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap hak-hak warga korban bencana alam di kota palu," ungkapnya, saat dihubungi TribunPalu.com Jumat (26/4/2019) pagi.
Bahkan, Yohan meminta kepada warga Kota Palu, jika menemukan oknum penyebar surat itu di lingkungan masyarakat, segera melaporkan identitas oknum kepada lurah atau satuan tugas K5 di masing-masing kelurahan.
"Hal itu untuk mencegah semakin maraknya peredaran format surat keterangan tersebut," jelasnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)