Ramadan 2019
Sering Berbuka Puasa saat Dengar Azan Maghrib di TV, Ternyata Ini Hukumnya
Berikut penjelasan tentang hukum berbuka puasa saat mendengarkan azan maghrib di televisi menurut NU.
Arti dari penjelasan tersebut adalah, seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa tidak boleh menduga-duga kedatangan waktu maghrib yang berkaitan dengan waktu berbuka puasa.
أما بغير اجتهاد فلا يجوز ولو بظن؛ لأن الأصل بقاء النهار، وقياس اعتماد الاجتهاد جواز اعتماد خبر العدل بالغروب
عن مشاهدة
Artinya, “Adapun tanpa berdasarkan ijtihad, maka seseorang tidak boleh berbuka puasa meski dengan dugaan karena pada prinsipnya waktu siang masih berjalan.
Sedangkan qiyas ijtihad sebagai sandaran buka puasa dimungkinkan sebagaimana kebolehan kabar seorang yang adil atas tenggelamnya matahari berdasarkan kesaksiannya,”
(Lihat M Khatib As-Syarbini, Mughnil muhtaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 631-632).
Jadi bagaimana status azan maghrib di bulan Ramadan yang diputar oleh pelbagai stasiun televisi?
Azan maghrib yang diputar di berbagai stasiun televisi didasarkan pada jadwal imsakiyah atau jadwal shalat yang sudah dimiliki oleh sebagian besar umat muslim di rumah masing-masing.
Jadwal tersebut disusun berdasarkan perhitungan astronomis.
Jadi alangkah lebih baiknya jika kita tidak hanya melihat dari satu stasiun televisi, melainkan melihat stasiun televisinya lainnya kemudian memverikasi dengan jam serta jadwal yang telah diinformasikan.
Berikut doa buka puasa:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin
Artinya: Ya Allah keranaMu aku berpuasa, denganMu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, wahai Allah Tuhan Maha Pengasih.

Bacaan Niat Puasa