Rabu, 8 April 2026

Usai Minta Amnesti, Immanuel Ebenezer Justru Diberhentikan Prabowo

Permintaan Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan amnesti berujung pada pemecatan.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Sebelumnya, permintaan Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan amnesti berujung pada pemecatan. 

TRIBUNPALU.COM - Permintaan Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan amnesti berujung pada pemecatan.

Noel, sapaan akrabnya, baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Ia diduga terlibat dalam kasus Pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelum ditahan, Noel sempat menyampaikan harapannya di depan Gedung KPK.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberinya pengampunan.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan presiden atas tindak pidana tertentu. Biasanya berlaku untuk kasus-kasus politik.

Baca juga: Siasat Licik Pejabat Kemenaker, Peras Pemohon Sertifikasi K3, Raup Rp81 Miliar

Namun, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas.

Ia tidak memenuhi permintaan tersebut.

Alih-alih mendapat pengampunan, Noel justru kehilangan jabatannya.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Noel.

"Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025). 

"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," imbuhnya. 

Keputusan itu diambil sebagai respons cepat pemerintah.

Pemecatan ini juga menjadi pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan korupsi, bahkan untuk pejabat sekelas menteri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved