Peran Irvian Bobby Mahendro Diduga Otak Pemerasan Kasus K3, Kantongi Uang Rp69 M

Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diduga

Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews
TERSANGKA IRVIAN - Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diduga memiliki peran sentral dalam kasus Pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

TRIBUNPALU.COM - Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diduga memiliki peran sentral dalam kasus Pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia menjadi orang pertama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT dan disebut-sebut sebagai 'otak' di balik praktik curang yang merugikan para pemohon hingga puluhan miliar rupiah.

Irvian ditangkap KPK dalam OTT pada Rabu (20/8/2025) malam.

Dari total Rp81 miliar hasil pemerasan, Irvian diduga mengantongi bagian terbesar, yakni Rp69 miliar.

Uang haram itu diterimanya selama periode 2019-2024 melalui perantara.

“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Menurut KPK, uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka rumah, berbelanja, dan hiburan.

Baca juga: Menteri Bahlil Lahadalia dan Tokoh Alkhairaat Bahas Perjuangan Rakyat Jelang Musda Golkar

Irvian juga menggunakan uangnya untuk membeli beberapa kendaraan roda empat.

“Untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ujarnya.

Sebagian dana juga disetorkan kepada tersangka lain, termasuk Gerry Adita Herwanto Putra dan Hery Sutanto.

Diketahui, Gerry Adita Herwanto menerima uang Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025.

Uang Rp 3 miliar itu berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar dan transfer dari pihak lain dalam perkara ini.

“Uang tersebut digunakan Saudara GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” tuturnya.

Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025 diduga menerima uang Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, berasal dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya: transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved