Terkini Palu

Beredar Surat Polisi Panggil Dokter Ani Hasibuan, Tagar #SaveDokterAniHasibuan Ramai di Twitter

Dokter Ani Hasibuan dipanggil polisi, warganet beri dukungan kepada doketer Ani lewat tagar #SaveDokterAniHasibuan ramai di Twitter.

Kanal YouTube Indonesia Lawyers Club
Adian Napitupulu dan dr. Ani Hasibuan 

TRIBUNPALU.COM - Dokter spesialis syaraf, Ani Hasibuan kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini lantaran munculnya surat panggilan dari pihak kepolisian yang ditujukan untuk dokter Ani.

Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.

Ani diminta hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.

Terkait hal terebut muncul berbagai dukungan untuk dokter Ani.

Dokter Ani Bandingkan Beban Kerja KPPS dengan Dokter, Adian Napitupulu: Bicaralah Sebagai Dokter

Dukungan tersebut diwujudkan dalam sebuah tagar di akun Twitter dengan tagar #SaveDokterAniHasibuan.

Menurut pantauan TribunPalu.com tagar tersebut telah menduduki peringkat kedua sebagai topik terhangat di Twitter.

Sejumlah menuliskan dukungan dukungannya untuk dokter Ani.

"Total support," tulis akun @ElsaNursanty.

"We luv u dok," tulis akun @widuri_budiono.

"Dokter Ani hanya menyampaikan sesuatu yang diketahuinya berdasarkan keahlian profesinya. Jangan pidanakan orang yang tidak bersalah," ungkap @prilhuseno.

"Kita mempunyai kemerdekaan, hak berserikat dan mengeluarkan pendapat, apalagi pendapat tentang kebaikan dan kebenaran. Please otak waras harus jalan bukan malah dikerdilkan," kata @wangsa_day.

Seperti diketahui sebelumnya, saat menjadi narasumber di acara Catatan Demokrasi Kita di TV One pada Selasa (7/5/2019) dokter Ani mengungkapkan analisisnya terkait penyebab kematian sejumlah anggota KPPS.

Menurut dokter Ani, beban kerja yang dialami oleh petugas KPPS tidak seberat beban kerja yang dialami oleh dokter yang sedang mengambil spesialis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved