Dishub Sebut Penurunan Harga Tiket Pesawat Tidak Berpengaruh di Sulteng

Menteri Perhubungan mengeluarkan kebijakan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat 12-16 persen.

Penulis: Haqir Muhakir |
TribunPalu.com/Muhakir Tamrin
Sekretaris Dinas Perhubungan Sulteng, Fahrudin 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Menteri Perhubungan mengeluarkan kebijakan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat 12-16 persen.

Namun penurunan itu tidak berpengaruh signifikan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin mengatakan, penurunan itu hanya berlaku bagi penerbangan kelas ekonomi.

Itu pun lanjutnya, tidak semua maskapai penerbangan mau menurunkan harga tiketnya lebih dari 15 persen dari batas atas.

"Penerbangan itu ada tiga klaster. Masing-masing ada aturan mainnya," ungkapnya, saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).

Fahrudin menjelaskan, maskapai penerbangan klaster I atau full service bisa menentukan tarif penerbangan hingga menyentuh tarif batas atas.

Ini disebabkan maskapai tersebut memiliki pelayanan yang maksimal, baik konsumsi hingga tempat santai.

"Umumnya maskapai klaster I ialah Garuda dan Batik Air," jelasnya.

Kemudian maskapai penerbangan klaster II atau medium service hanya bisa menentukan tarif penerbangan 95 persen dari tarif batas atas.

Bahkan bisa menetaplan bagasi berbayar, umunya pesawat tersebut ialah Sriwijaya dan NAM Air.

Sementara maskapai penerbangan di kaster III hanya bisa menentukan 80 persen tarif penerbangan dari tarif batas atas.

Tarif ini hanya diperuntukkan bagi penerbangan murah seperti Lion Air, bahkan bisa menetapkan bagasi berbayar.

"Harga tetap saja terbilang mahal bagi warga kota palu," terangnya.

Dirinya menduga, mahalnya tiket pesawat sampai saat ini disebabkan harga avtur yang tergolong mahal.

Akibatnya pihak maskapi mengeluarkan biar lebih untuk membeli bahan bakar.

"Kalau di luar negeri, avtur itu BBM bersubsidi. Makannya murah kalau keluar negeri," tandasnya.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved