Palu Hari Ini

Kasus Penyertaan Modal Perumda Palu Naik ke Tahap Penyidikan, Diduga Rugikan Daerah Rp1,2 Miliar

Menindaklanjuti hal itu, Kejari Palu yang sebelumnya melakukan penyelidikan, kini menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
KASUS PENYIMPANGAN - Kasus dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) resmi naik ke tahap penyidikan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kasus dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) resmi naik ke tahap penyidikan.

Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Triatmajaya, Senin (8/9/2025).

Menurut Yudi, penggunaan anggaran tersebut diduga menyalahi prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Kota Palu.

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo September 2025: Vivo X200 Ultra, Vivo V50, Vivo Y39, Vivo Y100i Power

"Dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung, namun dari hasil temuan, penggunaan dana itu tidak memberikan keuntungan bagi daerah seperti yang diharapkan," ungkap Yudi.

Dari hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Palu, kerugian keuangan daerah akibat dugaan penyimpangan tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

"Perumda telah diberi tenggat waktu selama 90 hari untuk mengembalikan dana, namun hingga batas waktu berakhir, belum ada pengembalian yang dilakukan," jelasnya.

Baca juga: TNI-Polri Gelar Patroli Malam di Kota Poso Sulteng, Warga Apresiasi Upaya Jaga Keamanan

Menindaklanjuti hal itu, Kejari Palu yang sebelumnya melakukan penyelidikan, kini menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat di lingkungan Perumda dan Pemerintah Kota Palu,” kata Yudi.

Baca juga: Disperindag Banggai Beberkan Masalah LPG 3 Kg, Ada Pangkalan Fiktif

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan untuk memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran penyertaan modal tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved