Pilpres 2019

Berkunjung ke Sulteng, Maruf Amin Kembali Pertegas Statusnya Sebagai Pengawas di Bank Syariah

Dalam kunjungan tersebut, Maruf Amin Cawapres nomor urut 01 itu, kembali memperjelas posisinya yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandi

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Calon Wakil Presiden Maruf Amin, saat berkunjung ke Kota Palu, Sabtu (15/6/2019) pekan lalu 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Calon Wakil Presiden Maruf Amin, berkunjung ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (15/6/2019) akhir pekan lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Maruf Amin Cawapres nomor urut 01 itu, kembali memperjelas posisinya pada perusahaan bank syariah, yang dipermasalahkan kubu lawan politiknya.

Nama Maruf Amin disebut dalam gugatan yang dilayangkan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan dirinya menjabat sebagai pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Merespon gugatan itu, Maruf menegaskan kepada masyarakat Provinsi Sulteng, bahwa dia bukan karyawan BUMN, tapi namanya pengawas syariah terhadap kesesuaian syariah di bank syariah.

KPU Jawab Gugatan Prabowo-Sandi dengan 6 Ribu Alat Bukti ke MK

"Jadi bukan saya pegawai BUMN, tapi saya hanya terkait sebagai orang MUI yang mengawasi itu (kesesuaian syariah, red)," jelasnya.

Selain itu kata Maruf, perusahaan itu bukan BUMN, tapi anak perusahaan BUMN.

Sehingga menurutnya, tidak terkena aturan atau masuk dalam hal yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandi.

Itulah alasannya kata Maruf, dirinya tidak diminta mundur.

"Kalau diminta, saya mundur, karena nggak diminta ya sudah, karena dianggapnya bukan (perusahaan, red) BUMN dan bukan karyawan BUMN," terangnya.

Sebelumnya memang Maruf sempat diminta mundur dari anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

"Nah itu diminta mundur saya mundur langsung, karena ini (pengawas kesesuaian syariah, red) tidak diminta mundur ya saya tidak mundur," tandasnya.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved