Terkini Palu
Warga Balaroa yang Tinggal di Huntara Jl Asam 3 Palu Tolak Penertiban yang Dilakukan Pemerintah
Menurut Raina, warga sepakat untuk tidak angkat kaki dan tetap bertahan di huntara meski ada penertiban.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebagian warga yang tinggal di hunian sementara (Huntara) Jl Asam 3, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, menolak dikeluarkan.
Pasalnya, dalam waktu dekat, Pamarintah Kecamatan Palu Barat, akan menertibkan huntara itu.
Warga yang tidak termasuk dalam daftar penerima bilik huntara milik kompas itu akan segera dikelurkan.
Khususnya mereka yang tidak memiliki rumah atau tinggal mengontrak sebelum bencana.
"Tapi anehnya kami warga balaroa, juga tidak boleh tinggal di sini, karena bukan untuk Warga Balaroa," kata Raina, Selasa (25/6/2019).
• Perlindungan Remaja dan Perempuan di Lokasi Bencana Jadi Perhatian Pemprov Sulteng
Menurut Raina, warga sepakat untuk tidak angkat kaki dan tetap bertahan di huntara meski ada penertiban.
"Kami tetap bertahan, mau pindah di mana lagi kita," ujarnya.
Keoutusan itu diambil oleh warga karena mendapat dukungan dari Lurah Kabonena.
"Iya, kami dengar memang kalau di huntara ini hanya untuk warga lere yag di Masjid Agung saja, dengan warga kabonena sebagian," jelasmya.
Raina akui bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Kecamatan Palu Barat telah memberi peringatan agar warga yang tidak terdata segera meninggalkan huntara.
"Orang Balaro katanya harus keluar, karena bukan hak kami di sini," keluhnya.
Raina pun mempertanyakan hal itu. Aplagi kata dia, mereka juga korban bencana yang kehilangan rumah.
Warga lainnya, Andriani, merasa terjadi diskriminasi terkait pemberian huntara.
• Lembaga Kemanusiaan Korea dan ACT Berkerjasama untuk Membangun Huntara di Sigi
Sehingga, para penyintas bukannya bangkit, malah semakin terpuruk.
Kata dia, lebih dari 20 KK warga Kalurahan Balaroa yang mendiami huntara tersebut.