Mahkamah Konstitusi Telah Berikan Putusan, Ma'ruf Amin Ucapkan Terimakasih dan Ungkap Rasa Syukur
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Telah Berikan Putusan, Maruf Amin: Kita Adalah Indonesia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Telah Berikan Putusan, Maruf Amin : Kita Adalah Indonesia
TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh ketua hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.
"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIB, Ketua MK menekankan, putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Atas keputusan MK semalam, calon wakil presiden nomer urut 01 Ma'ruf Amin mengungkapkan rasa syukurnya.
Hal ini disampaikannya melalui akun Instagram miliknya @khmarufamin_ pada Jumat (28/6/2019), ia pun berharap seluruh masyarakat menyudahi perselisihan yang ada.
"Bismillahirraahmanirrahiim. Alhamdulillah baru saja keputusan dari Mahkamah Konstitusi atas gugatan hasil pemilu dibacakan."
"Dengan diumumkannya putusan final, sah dan mengikat ini, maka ini juga berarti menyudahi perselisihan yang ada." tulis Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf keputusan Mahkamah Konstitusi bukanlah untuk memenangkan suatu pihak, tetapi untuk kemajuan dan kemaslahatan seluruh elemen bangsa.
Oleh sebab itu, hasil dari MK mari kita sikapi untuk mengutuhkan kembali bangsa.
Ia pun berharap tidak ada lagi friksi, karena kita satu.
Kita adalah Indonesia.
"Pada hakekatnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini bukanlah untuk memenangkan suatu pihak, tetapi untuk kemajuan dan kemaslahatan seluruh elemen bangsa."
"Kita sikapi hasil ini untuk mengutuhkan kita kembali sebagai bangsa."