Alasan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, Benarkah Ada Seleksi Belum Selesai? Ini Kata BKN
BKN menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan tanggal penyerahan surat penting tersebut. Alasannya, proses penetapan NI PPPK masih berlangsung
TRIBUNPALU.COM - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 kini tengah menantikan kepastian.
Mereka menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, hingga detik ini, belum ada kabar resmi yang bisa menguatkan realisasi penyerahan SK dalam waktu dekat di berbagai daerah.
Situasi ini memicu banyak respons dan pertanyaan dari para peserta di berbagai daerah.
Mereka mempertanyakan kepastian SK yang menjadi tanda penting hasil seleksi nasional ini.
Peserta berharap dapat segera memperoleh SK agar bisa cepat bertugas dan memutus status lama mereka sebagai honorer.
Menanggapi kegaduhan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara.
BKN menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan tanggal penyerahan surat penting tersebut.
Alasannya, proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK masih berlangsung.
Hal ini diungkapkan BKN melalui unggahan pada akun resminya terakhir kali pada Senin, (29/9/2025) lalu.
Proses penetapan NI mencakup PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu.
Secara keseluruhan, proses tersebut masih dalam tahap penyelesaian di tingkat instansi pusat maupun vertikal.
BKN menekankan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam proses administrasi kepegawaian tersebut.
Oleh karena itu, BKN memberikan arahan spesifik bagi para kandidat PPPK Paruh Waktu di instansi daerah.
Honorer diimbau untuk tidak hanya bergantung pada informasi dari pusat, melainkan aktif mencari kejelasan ke laman resmi Kantor Regional BKN.
paruh waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
honorer
Surat Keputusan (SK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK Paruh Waktu
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, SK PPPK Paruh Waktu Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank? |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah Cuti Sakit? Ketahui Batasan Maksimalnya |
![]() |
---|
Cek Ketentuan dan Status SK PPPK Paruh Waktu, Apakah Setara ASN? |
![]() |
---|
Bupati Donggala Vera Ungkap Gaji ke 13 dan 14 PPPK Belum Bisa Dijanjikan |
![]() |
---|
Bupati Donggala: Pemda Belum Mampu Gaji 2.055 PPPK, Anggaran Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.