Palu Hari Ini

Palu Hari Ini: Menunggu Keputusan Presiden, Napi Lapas Palu Bakal Terima Remisi Khusus Gempa

Remisi khusus itu bakal diberikan kepada warga binaan Lapas (Wabinpas) yang yang terdampak bencana gempa bumi tanggal 28 September 2018 lalu.

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Kepala Lapas Klas IIA Palu, Adhi Yanriko Mastur, memimpin sosialisasi remisi khusus gempa, Rabu (3/7/2019) siang. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, saat ini sedang menunggu Keputusan Presiden, untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus gempa.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Palu Kelas IIA Adhi Yanriko Mastur, saat sosialisasi remisi khusus gempa kepada warga binaaan Lapas Palu, Rabu (3/7/2019) siang.

Remisi khusus itu bakal diberikan kepada warga binaan Lapas (Wabinpas) yang yang terdampak bencana gempa bumi tanggal 28 September 2018 lalu.

Khususnya bagi Warbinpas yang menyerahkan diri dengan itikad baik sebelum batas 30 Oktober 2018.

Kebijakan tersebut diterapkan saat terjadi gempa 28 September 2018 lalu.

Kepala Lapas Klas IIA Palu, Adhi Yanriko Mastur, memimpin sosialisasi remisi khusus gempa, Rabu (3/7/2019) siang.
Kepala Lapas Klas IIA Palu, Adhi Yanriko Mastur, memimpin sosialisasi remisi khusus gempa, Rabu (3/7/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Pasca gempa, semua warga binaan disilahkan pulang ke rumah masing-masing, dan harus pulang pada batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

Ratusan Pasukan BKO Polda Metro Jaya Kembali ke Sulteng

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Adhi Yanriko Mastur mengatakan, remisi khusus bencana gempabumi untuk warga binaaan Lapas Palu, saat ini sedang dibahas di Sekretariat Negara.

Nantinya, remisi khusus gempabumi itu akan dikeluarkan melalui keputusan presiden (kepres).

Isi dari Kepres itu, kata Adhi sapaannya, salah satunya adalah pemotongan setengah dari masa pidana warga binaaan.

Kepala Lapas Klas IIA Palu, Adhi Yanriko Mastur, memimpin sosialisasi remisi khusus gempa, Rabu (3/7/2019) siang.
Kepala Lapas Klas IIA Palu, Adhi Yanriko Mastur, memimpin sosialisasi remisi khusus gempa, Rabu (3/7/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Kepres tersebut juga akan memberikan grasi dan amnesti bagi warga binaaan yang divonis pidana seumur hidup.

"Jadi kita memberikan remisi gempa itu berdasarkan keputusan presiden nanti, remisinya seperti apa, secara medetail seperti apa, kita tunggu saja," jelasnya.

Dari kepres itu lanjutnya, akan diketahui siapa-siapa saja yang akan mendapatkan potongan setangah masa pidana, dan siapa yang mendapat agresi atau amnesti.

Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Kosmetik Ilegal

Adapun jumlahnya yang diusulkan oleh Lapas Palu untuk mendapatkan keringanan hukuman tersebut sekitar 398 orang.

" Tapi itu kita belum tahu bentuknya seperti apa, makanya menunggu kepres itu," ujar Adhi.

Dijelaskan Adhi, remisi itu diajukan oleh pihaknya sejak akhir tahun lalu.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved