Bertemu Jaksa Agung, Baiq Nuril Berharap Amnesti Diberi Jokowi Saat Putrinya Kibarkan Merah Putih

Usai bertemu Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019) hari ini, Baiq Nuril, mengungkapkapkan harapannya.

Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril Maknun, korban UU ITE. 

TRIBUNPALU.COM - Usai bertemu Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019) hari ini, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, mengungkapkan harapannya.

Diketahui, Baiq Nuril menyambangi Kejaksaan Agung RI bersama penjamin penangguhan eksekusinya, yakni Rieke Diah Pitaloka.

Pertemuan dengan Kejaksaan Agung RI bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dari 132 instansi.

Awalnya Baiq yang mengenakan kerudung warna merah disinggung bagaimana perasaannya terkait putrinya yang akan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada 17 Agustus mendatang.

Pantauan Tribunnews.com, saat menyampaikan perasaannya itulah tangis Baiq Nuril pecah.

"Bahagia sekali," ujar Baiq dengan menangis, yang kemudian sempat menatap Rieke, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Ia juga mengaku bersyukur atas sikap Jaksa Agung yang memerintahkan Kejati NTB untuk tak segera melakukan eksekusi terhadap dirinya.

Karena hal itu, ia mengatakan menjadi bisa menonton anaknya mengibarkan sang Saka Merah Putih.

Baiq juga berharap amnesti dari Presiden Joko Widodo dapat diberikan saat putrinya mengibarkan bendera Indonesia.

Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Presiden Jokowi: Akan Saya Selesaikan Secepatnya

Berangkat ke Jakarta, Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih Atas Semua Dukungan

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Simak Awal Mula Kasus hingga Komentar Presiden Joko Widodo

"Tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi. Jadinya saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera merah putih," ucapnya dengan tersedu-sedu.

"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera merah putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia," kata Baiq Nuril seraya mengusap air mata dengan tisu di tangannya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa sejak awal dirinya memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak buru-buru mengeksekusi vonis mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE.

Hal itu disampaikan Prasetyo usai bertemu langsung dengan Baiq Nuril di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Dalam pertemuan itu Baiq Nuril didampingi tim hukum dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengajukan penangguhan penahanan dengan membawa surat permohonan dari 132 entitas.

“Sejak awal saya menyatakan dan memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak buru-buru melakukan eksekusi, apalagi saat ini setelah menerima surat permohonan ini, saya menyatakan eksekusi belum akan dilakukan,” ungkap Prasetyo usai pertemuan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved