Palu Hari Ini
Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu Imbau Masyarakat Buang Sampah Tepat Waktu
Warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, diminta agar membuang sampah tepat waktu, yaitu pada malam hari.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, diminta agar membuang sampah tepat waktu, yaitu pada malam hari.
Imbauan itu disampaikan oleh Staf Bidang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Jefrin, kepada Tribunpalu.com, Kamis (18/7/2019).
Kata Jefrin, saat ini masih banyak warga Kota Palu yang belum paham aturan waktu buang sampah.
Akibatnya, banyak sampah menumpuk setelah dilakukan pengangkutan oleh petugas armada sampah.
Bahkan kata dia, tak jarang ditemukan sampah berserakan di sebangian Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
• Sudah Tersedia TPS, Penghuni di Huntara Layana Indah Diharapkan Tak Lagi Buang Sampah di Semak-semak
Itu terjadi bukan karena petugas armada sampah yang tidak bekerja, namun warga yang membuang sampah setelah petugas melakukan pengangkutan.
"Masyarakat harus tahu, kalau waktu buang sampah itu sudah diatur, ini juga untuk kebersihan kota kita," ujar Jefrin.
Pasalnya, kata Jefrin, untuk menciptakan Kota Palu bersih bukan perkara mudah.
Butuh masyarakat yang sadar kebersihan lingkungan untuk mewujudkannya.
Masyarakat yang sadar, jelas Jefrin, ialah mereka yang membuang sampah di TPS pada waktu yang ditentukan.
"Sudah ada aturannya, yakni pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita keesokan harinya, ini berlaku secara nasional," terangnya.
• Palu Hari Ini: Ganti Kepala Kantor Perwakilan, Pimpinan BI Sulteng Sowan ke Gubernur Longki
Saat ini pihak DLH tidak lagi bermasalah soal jumlah armada sampah karena sudah mencukupi.
Di mana ada 38 armada sampah milik DLH yang beroperasi.
Ditambah lebih dari 300 unit bak dan tangki sampah yang tersebar di Kota Palu.
Hanya saja, ungkap Jefrin, persoalan sampah tidak bisa terselesaikan jika warga masih saja belum taat aturan.
"Kami sudah lakukan sosialisasi, baik menempel langsung waktu buang sampah di tiap bak dan tangki sampah, begitu juga sosialisasi melaui pemerintah desa," pungkasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)