Pengusiran Warga Huntara, Sulteng Bergerak:Tindakan Diskriminatif Pemkot Palu Bertentangan dengan UU
Koalisi Sulteng Bergerak meminta agar Pemerintah Kota Palu tidak melakukan tindak diskriminatif terhadap korban bencana.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Upaya Pemerintah Kota Palu, melalui Pemerintah Kecamatan Palu Barat yang mengeluarkan korban bencana di Huntara Jl Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi beberapa hari lalu mendapat sorotan dari pelbagai pihak.
Salah satunya, Koalisi Sulteng Bergerak yang fokus dalam upaya pemenuhan kebutuhan para penyintas bencana.
Mereka meminta agar Pemerintah Kota Palu tidak melakukan tindak diskriminatif terhadap korban bencana.
Hal itu dinyatakan oleh Juru Bicara Sulteng Bergerak, Firmansyah Algintara saat dihubungi Tribunpalu.com, Rabu (24/7/2019).
"Pemkot Palu tidak boleh diskriminatif terhadap para penyintas hanya karena mereka dulunya tinggal di kos atau kontrak rumah," tegasnya.

• Sulteng Hari Ini: Sulteng Bergerak Siap Fasilitasi Warga Huntara Palu yang Ingin Gugat Pemkot
• Aksi Messi di Copa America 2019 Berbuntut Sanksi Larangan 1 Kali Pertandingan dan Denda
Sebab, kata Algintara, dalam penanggulangan bencana, siapa pun korbannya harus diperlakukan secara baik dan tidak boleh dibeda-bedakan.
Sehingga tindakan diskriminatif ini telah mencederai prinsip penanganan bencana.
Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang kebencanaan pasal 3 ayat 2 huruf h, jelas Algintara, bahwa pemerintah tidak boleh diskriminatif dalam penanggulangan bencana.
Dari kejadian itu, sikap Pemkot Palu sangat bertentangan dengan semangat undang-undang dasar (UUD) 1945 sebagai landasan dalam penanggulangan bencana.
"Dalam landasan, azas dan tujuan penanggulangan bencana jelas disebutkan bahwa prinsipnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945," tegas Algintara.
Algintara menyebut, Pemkot Palu telah melakukan kesalahan besar dengan tidak menggunakan prinsip dan landasan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana.
Padahal, kata dia, dalam UU Kebencanaan telah dijelaskan bahwa penanggulangan bencana harusnya bersifat adil dan tidak diskriminatif.
Atas masalah itu, menurutnya korban yang merasa diperlakukan secara tidak adil dan diskriminatif berhak untuk melakukan gugatan hukum kepada Pemkot Palu.
"Para penyintas yang merasa dirugikan dengan perlakuan diskriminatif dan tidak adil berhak untuk melakukan gugatan hukum kepada pemkot Palu," pungkasnya.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)