Sidang Sengketa Pilpres

Sejumlah Dalil Tim Prabowo-Sandi Ditolak MK, Teuku Nasrullah: Ada Ranjau yang Menjaring Dalil Kami

Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah buka suara terkait beberapa dalil yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah hadir di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah buka suara terkait beberapa dalil yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya MK telah membuat pagar atau ranjau untuk menjaring seluruh dalil yang diajukan oleh timnya.

"Jadi Mahkamah itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yang akan menjaring seluruh dalil kami," ujar Teuku Nasrullah, dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.

Menurutnya ada beberapa jaring atau ranjau yang digunakan oleh MK.

"Ranjau yang pertama yang digunakan oleh Mahkamah menagtaakn ini bukan kewenangan Mahkamah tapi kewenangan Bawaslu."

"Kalau ranjau itu tidak kena maka digunakan jaring berikutknya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara."

Tim Prabowo-Sandi Bawa Dalil TPS Siluman, MK: Bukti Tidak Valid

Minta Semua Pihak Terima Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra: Biar Nanti Tuhan Memutuskan di Akhirat

"Atau nanti dipakai lagi ranjaunya, dalil yang disampikan tidak bisa dibutkikan," ungkap Teuku Nasrullah.

Ia juga mengaku bahwa timnya keberatan jika dinyatakan tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang harus dibuktikan sedangkan tidak adanya kesempatan bagi pemohon yang mendalilkan.

Seharusnya MK memberikan kesempatan maksimum bagi pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya.

"Kami keberatan kalau dinyatakan kami tidak bisa membuktikan tapi tidak diberikan kesempatan yang maksimum kepada pemohon yang mendalilkan."

"Seharusnya pemohon diberikan kesempatan maksimum membuktikan dalil-dalilnya baru nanti dinyatakan tidak terbukti," sambung Teuku Nasrullah.

Satu di antara dalil yang ditolak oleh MK adalah dalil tentang adanya TPS Siluman.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa tudingan soal tempat pemungutan suara (TPS) siluman yang diklaim oleh Prabowo-Sandi tidak diperiksa lebih lanjut.

Hal tersebut lantaran pihak Prabowo-Sandi tidak dapat menunjukkan lokasi yang dimaksud dalam sebagai TPS Siluman dan pemilih yang memilih di TPS Siluman tersebut.

"Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019), dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved