Korban Bencana Sulteng Minta Ada Pemutihan Utang, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Melalui forum debitur korban bencana Sulteng 28 September 2018, pemerintah diminta menalangi kredit korban bencana.

Editor: Imam Saputro
Kompas.com
Keadaan di Palu pasca diguncang gempa bumi akhir tahun lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulteng, Miyono, mengomentari tuntutan masyarakat Sulawesi Tengah (sulteng) yang meminta pemutihan kredit.

Melalui forum debitur korban bencana Sulteng 28 September 2018, pemerintah diminta menalangi kredit korban bencana.

Khususnya kredit dengan nilai Rp 500 juta ke bawah.

Bank Indonesia Perwakilan Sulteng menegaskan pemutihan utang tetap berpegang pada penyampaian Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, saat berkunjung ke Sulteng beberapa waktu lalu.

Gempa Palu Dinyatakan sebagai Fenomena Supershear, Kecepatan Capai 4,1 Km Per Detik

Yakni tuntutan terhadap pemutihan utang merupakan hal sangat selektif sekali.

"Hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan dan OJK Pusat dan bukan ranah kebijakan Perbankan dan OJK Sulawesi Tengah," ujarnya Miyono.

Untuk itu BI Sulawesi Tengah juga saat ini konsen terhadap pemulihan aksebilitas masyarakat dalam memperoleh kredit Perbankan.

Karena perekonomian Sulawesi Tengah masih digerakkan dengan Kredit Perbankan

"BI juga memperhatikan proses restrukturisasi kredit oleh masing masing bank. Sangat variatif sesuai dengan kesepakatan antara debitur dangan perbankkan," terangnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Korban Bencana Sulteng Tuntut Pemutihan Utang, Ini Penjelasan Bank Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved