Kamis, 9 April 2026

OPINI

OPINI: Isu Pembubaran Kepolisian dan Taruhan Konstitusi

Setiap perubahan terhadap kedudukan Polri hanya mungkin ditempuh melalui mekanisme amandemen konstitusi.

Editor: mahyuddin

Sigit Wibowo

Kolumnis, Fokus pada isu-isu hukum tata negara dan kebijakan publik

TRIBUNPALU.COM - Isu pembubaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka.

Narasi ini berkembang bersamaan dengan wacana pembentukan Kementerian Keamanan RI yang disebut-sebut akan mengambil alih fungsi kepolisian.

Dalam situasi ketika kinerja penegakan hukum tengah menjadi sorotan, ide ini terdengar radikal dan memancing perdebatan publik.

Namun, bila ditinjau dari kacamata hukum tata negara, gagasan tersebut bukan hanya problematis, tetapi juga mengandung konsekuensi konstitusional dan kelembagaan yang sangat serius.

Polri bukan sekadar institusi administratif. Ia adalah organ negara yang secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan itu menegaskan peran Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Jenderal Bintang 3 yang Pimpin Reformasi Polri

Posisi itu menjadikan Polri sebagai salah satu pilar konstitusional sistem keamanan nasional Indonesia.

Dengan demikian, upaya membubarkan atau mengubah bentuk lembaga ini tidak dapat dilakukan melalui kebijakan teknis atau keputusan politik jangka pendek.

Setiap perubahan terhadap kedudukan Polri hanya mungkin ditempuh melalui mekanisme amandemen konstitusi.

Amandemen UUD 1945 bukan perkara sederhana. Secara prosedural, perubahan harus diusulkan oleh sedikitnya sepertiga anggota MPR dan disetujui oleh lebih dari separuh anggota MPR dalam sidang paripurna.

Selain menyangkut legitimasi politik, langkah ini juga akan menyeret negara ke dalam proses rekonstruksi besar terhadap desain kelembagaan keamanan nasional.

Fungsi-fungsi kepolisian yang saat ini terintegrasi akan terpecah ke berbagai lembaga.

Dalam kondisi demikian, potensi tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi, dan kekosongan hukum (legal vacuum) hampir tak terelakkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved