Kemenkumham Beri Penjelasan Soal WNA yang Bisa Dapat e-KTP
WNA yang memiliki e-KTP tak memiliki hak memilih dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.
Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan e-KTP milik WNI.
Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.
"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP Elektroniknya. Sehingga kalau di bawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS," kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Selain itu, e-KTP yang diterbitkan kepada WNA memiliki batas waktu tertentu.
Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup.
Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenkumham soal WNA Bisa Punya E-KTP"