Menjelang Pilpres 2019 Viral WNA Punya e-KTP, Ini Penjelasan Kemendagri

Menyusul viralnya sebuah foto e-KTP milik GC yang merupakan WNA asal China, pihak Kemendagri beri penjelasan terkait e-KTP untuk WNA.

Editor: Imam Saputro
jatim.tribunnews.com
Jelang Pemilu, ini penjelasan Kemendagri terkait viralnya foto e-KTP milik WNA China. 

TRIBUNPALU.COM - Menyusul viralnya sebuah foto Kartu Tanda Penduduk Elektronil (e-KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) asal China, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beri penjelasan terkait e-KTP untuk WNA.

Dalam foto yang beredar, e-KTP dengan indentitas berinisial GC ini berdomisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa e-KTP untuk WNA merupakan bentuk dari perwujudan single identity number.

Beredar luas foto e-KTP milik GC yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat membuat masyarakat pertanyakan hak politiknya.
Beredar luas foto e-KTP milik GC yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat membuat masyarakat pertanyakan hak politiknya. (nasional.kompas.com)

Single Identity Number

WNA sebagai tenaga kerja asing berhak atas e-KTP untuk mendapatkan fasilitas publik.

Dikutip dari Kompas.com, seperti halnya e-KTP yang viral tersebut dibuat agar WNA mendapatkan pelayanan publik di Indonesia.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan, Selasa (26/2/2019) malam.

Tidak Mempunyai Hak Politik

Meski berhak mengakses pelayan publik, Zudan menegaskan tidak memberikan hak politik untuk WNA.

"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," ujarnya.

Hak politik merupakan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

Memiliki format yang berbeda, Zudan memastikan bahwa KTP untuk WNA tidak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu.

Dalam e-KTP WNA dituliskan keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.

"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP Elektroniknya, sehingga kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu, dibaca KTP-nya, oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS," terang Zudan.

Aturan Undang-Undang Administrasi Kependudukan

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved