Menjelang Pilpres 2019 Viral WNA Punya e-KTP, Ini Penjelasan Kemendagri
Menyusul viralnya sebuah foto e-KTP milik GC yang merupakan WNA asal China, pihak Kemendagri beri penjelasan terkait e-KTP untuk WNA.
Pemberian e-KTP untuk WNA ini merupakan perintah undang-undang.
Hal ini telah diatur Undang-Undang No 24 Tahun 2013 dalam Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan berbunyi, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP,"
Syarat WNA untuk Memiliki e-KTP
Dijelaskan oleh Zudan pada Selasa (26/2/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat yang bisa memiliki e-KTP.
"Ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," jelasnya.
Izin tinggal tetap bagi WNA tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi.
Berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup, masa berlaku e-KTP WNA ini terbatas.
"Bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," lanjutnya.
Perpanjangan e-KTP ini pun tergantung pada kemauan WNA yang bersangkutan.
Dianggap tidak menyalahi aturan, maka WNA yang memiliki izin tinggal tetap harus difasilitasi oleh negara.
"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," pungkas Zudan Arif.
(TribunPalu.com/Isti Tri Prasetyo)