Menjelang Pilpres 2019 Viral WNA Punya e-KTP, Ini Penjelasan Kemendagri

Menyusul viralnya sebuah foto e-KTP milik GC yang merupakan WNA asal China, pihak Kemendagri beri penjelasan terkait e-KTP untuk WNA.

Editor: Imam Saputro
jatim.tribunnews.com
Jelang Pemilu, ini penjelasan Kemendagri terkait viralnya foto e-KTP milik WNA China. 

Pemberian e-KTP untuk WNA ini merupakan perintah undang-undang.

Hal ini telah diatur Undang-Undang No 24 Tahun 2013 dalam Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan berbunyi, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP,"

Syarat WNA untuk Memiliki e-KTP

Dijelaskan oleh Zudan pada Selasa (26/2/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat yang bisa memiliki e-KTP.

"Ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," jelasnya.

Izin tinggal tetap bagi WNA tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi.

Berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup, masa berlaku e-KTP WNA ini terbatas.

"Bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," lanjutnya.

Perpanjangan e-KTP ini pun tergantung pada kemauan WNA yang bersangkutan.

Dianggap tidak menyalahi aturan, maka WNA yang memiliki izin tinggal tetap harus difasilitasi oleh negara.

"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," pungkas Zudan Arif.

(TribunPalu.com/Isti Tri Prasetyo)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved