Terkini Daerah

KPID Jawa Barat Batasi Penyiaran Lagu Berkonten Vulgar, Berikut Tanggapan Bruno Mars hingga KPID

Surat edaran yang dikeluarkan KPID Jawa Barat terkait pembatasan jam tayang sejumlah lagu yang berkonten vulgar menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Istimewa
Surat edaran yang dikeluarkan KPID Jawa Barat. 

2. Tanggapan Bruno Mars

Dua lagu Bruno Mars yang berjudul "Versace on The Floor" dan "Thas's What I Like" masuk ke dalam 17 lagu yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh KPID Jawa Barat.

Mengetahui lagunya dikategorikan dalam lagu yang berkonten vulgar dan dibatasi jam tayangnya, Bruno Mars melakukan protes lewat akun twitternya.

Bruno Mars menuangkan protesnya dalam bentuk candaan sarkasme dan melibatkan penyanyi Ed Sheeran, yang diketahui bahwa satu di antara lagunya juga masuk dalam daftar surat edaran tersebut.

Berikut isi cuitan Bruno Mars:

“ Saya tadinya populer di Indonesia! Lalu muncul @edsheeran dengan liriknya yang sakit, cabul, dan membuat kita semua kena cubit! Terima kasih Ed. Terima kasih banyak," sindirnya dalam cuitan pertamanya.

Beberapa menit kemudian, Bruno Mars kembali menyebut Ed Sheeran.

"'I'm in love with the shape of you (Saya mencintai bentukmu)?' Yang benar saja @edsheeran ? Kamu monster! & jangan buat saya mulai membahas 'Thinking Out Loud'. Kamu tidak punya malu?"

Terakhir, Bruno Mars menyeru kepada publik Indonesia agar dirinya tidak disamakan dengan Ed Sheeran.

"Yang terkasih Indonesia, saya memberikanmu begitu banyak lagu hits 'Nothin On You', 'Just The Way You Are' & 'Treasure'. Jangan satukan saya dengan si penyimpang seksual itu."

3. Tanggapan KPID

KPID Jawa Barat memberikan penjelasan terkait tanggapan tentang surat edaran yang membatasi jam penyiaran sejumlah lagu barat.

Menurut Dedeh Fardiah, yang dimaksud dengan lagu yang mengandung unsur dewasa adalah lagu yang liriknya menyebutkan tentang persetubuhan, dan adegan seks.

"Ya misalnya lirik yang disebut itu misalnya disebut tentang persetubuhan, adegan seks tentang seolah-olah kecanduan seks di antaranya. Dan ada satu atau beberapa kalimat," kata Dedeh saat dihubungi awak media Jumat (1/3/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Dia juga menambahkan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku di wilayah Jawa Barat.

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved