Terkini Daerah

KPID Jawa Barat Batasi Penyiaran Lagu Berkonten Vulgar, Berikut Tanggapan Bruno Mars hingga KPID

Surat edaran yang dikeluarkan KPID Jawa Barat terkait pembatasan jam tayang sejumlah lagu yang berkonten vulgar menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Istimewa
Surat edaran yang dikeluarkan KPID Jawa Barat. 

TRIBUNPALU.COM - Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat beberapa hari lalu sempat menghebohkan publik.

Pasalnya, surat tersebut berisi tentang pembatasan jam penyiaran beberapa lagu berbahasa Inggris yang berkonten vulgar baik dalam bentuk lagu atau pun video klip.

Terdapat 17 lagu berbahasa Inggris yang terdapat dalam lampiran surat edaran 480/215/KPID-JABAR/II/2019 tersebut.

Berikut daftar 17 lagu yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Lewat Twitter, Bruno Mars Protes Dua Lagunya Dibatasi Jam Tayangnya di Jawa Barat

1. Dusk Till Dawn (Zayn Malik)

2. Sangria Wine (Camila Cabello ft Pharrell W)

3. Mr. Brightside (The Killers)

4. Let Me (Zayn Malik)

5. Love Me Harder (Ariana Grande)

6. Plot Twist (Marc E. Bassy)

7. Shape of You (Ed Sheeran)

8. Overdose (Chris Brown ft Agnez Mo)

9. Makes Me Wonder (Maroon 5)

10. That’s What I Like (Bruno Mars)

11. Fuck it I Don’t Want You Back (Eamon)

12. Bad Things (Camila Cabello ft Machine)

13. Versace On The Floor (Bruno Mars)

14. Midsummer Madness (88rising)

15. Wild Thoughts (DJ Khaled ft Rihanna)

16. Till it Hurts (Yellow Claw)

17. Your Song (Rita Ora)

Keluarnya surat edaran tersebut ternyata memunculkan tanggapan dari berbagai pihak.

Berikut tanggapan dari pihak radio hingga penyanyi luar negeri, Bruno Mars.

1. Tanggapan Gusti Sukma Pratama

Gusti Sukma Prata merupakan music director (md) Hard Rock dan I Radio Bandung.

Dikutip dari TribunJabar.id, Gusti mengaku keberatan terhadap surat yang diedarkan oleh pihak KPID Jawa Barat.

Dia juga mengatakan bahwa KPID memiliki kesalahan karena tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh sebelum disebarkannya surat edaran tersebut.

"Sebagai orang yang bekerja di radio, gue keberatan dan KPID salah karena enggak sosialisasi. Padahal, kan ada asosiasi music director dan tim KPID seharusnya bisa diinformasikan dahulu," ungkap Gusti saat ditemui di Harris Ciumbuleuit, Jalan Ciumbuleuit No 50-58, Kamis (28/2/2019).

Gusti juga menilai adanya surat edaran justru akan mematikan radio yang di Bandung, lantaran para pendengar radio yang ingin merequest 17 lagu tersebut akan kecewa dan memilih digital.

"Anak zaman sekarang itu dengernya digital seperti spotify dan youtube, bisa nggak KPID membatasi media tersebut? Radio itu pasti menyiarkan lagu top 40, billboard kalau sekarang dibatasi dan pendengar radio ngga bisa request artinya radio mengecewakan dan pendengarnya akan kabur ke digital," ungkapnya.

Ed Sheeran: Akhirnya Aku Akan Datang ke Stadion Gelora Bung Karno  

2. Tanggapan Bruno Mars

Dua lagu Bruno Mars yang berjudul "Versace on The Floor" dan "Thas's What I Like" masuk ke dalam 17 lagu yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh KPID Jawa Barat.

Mengetahui lagunya dikategorikan dalam lagu yang berkonten vulgar dan dibatasi jam tayangnya, Bruno Mars melakukan protes lewat akun twitternya.

Bruno Mars menuangkan protesnya dalam bentuk candaan sarkasme dan melibatkan penyanyi Ed Sheeran, yang diketahui bahwa satu di antara lagunya juga masuk dalam daftar surat edaran tersebut.

Berikut isi cuitan Bruno Mars:

“ Saya tadinya populer di Indonesia! Lalu muncul @edsheeran dengan liriknya yang sakit, cabul, dan membuat kita semua kena cubit! Terima kasih Ed. Terima kasih banyak," sindirnya dalam cuitan pertamanya.

Beberapa menit kemudian, Bruno Mars kembali menyebut Ed Sheeran.

"'I'm in love with the shape of you (Saya mencintai bentukmu)?' Yang benar saja @edsheeran ? Kamu monster! & jangan buat saya mulai membahas 'Thinking Out Loud'. Kamu tidak punya malu?"

Terakhir, Bruno Mars menyeru kepada publik Indonesia agar dirinya tidak disamakan dengan Ed Sheeran.

"Yang terkasih Indonesia, saya memberikanmu begitu banyak lagu hits 'Nothin On You', 'Just The Way You Are' & 'Treasure'. Jangan satukan saya dengan si penyimpang seksual itu."

3. Tanggapan KPID

KPID Jawa Barat memberikan penjelasan terkait tanggapan tentang surat edaran yang membatasi jam penyiaran sejumlah lagu barat.

Menurut Dedeh Fardiah, yang dimaksud dengan lagu yang mengandung unsur dewasa adalah lagu yang liriknya menyebutkan tentang persetubuhan, dan adegan seks.

"Ya misalnya lirik yang disebut itu misalnya disebut tentang persetubuhan, adegan seks tentang seolah-olah kecanduan seks di antaranya. Dan ada satu atau beberapa kalimat," kata Dedeh saat dihubungi awak media Jumat (1/3/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Dia juga menambahkan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku di wilayah Jawa Barat.

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved