Awal Tahun 2019 Angka Perceraian Tinggi, Pengadilan Agama Palu Catat Ada 986 Janda Baru
Dari Januari 2018 hingga Februari 2019, Pengadilan Agama Palu catat setidaknya ada 986 janda baru di Kota Palu.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM - Dari Januari 2018 hingga Februari 2019, setidaknya ada 986 janda baru di Kota Palu.
Dalam rentang waktu itu, Pengadilan Agama Palu telah memutuskan 238 perkara cerai talak dan 748 perkara cerai gugat.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palu, Hj Rahidah Said mengatakan, selama tahun 2018, jumlah cerai talak atau cerai yang diajukan suami ada 231 perkara.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 195 perkara masuk dan sisa perkara dari tahun sebelumnya sebanyak 36.
"Dari 231 perkara yang diajukan suami selama tahun 2018 itu, sebanyak 200 perkara sudah diputus, dan 31 perkara akan diputuskan di tahun 2019," ujarnya, Jumat (8/3/2019).
Untuk cerai gugat atau perceraian yang diajukan istri atau pihak perempuan, lanjut Rahidah, selama tahun 2018 sebanyak 695.
Dari 695 perkara tersebut, ada 612 perkara masuk dan 83 perkara dari sisa tahun sebelumnya.
Sebanyak 633 perkara sudah diputus dan dikeluarkan akte cerainya.
"Sedangkan 62 perkara akan diputuskan di tahun 2019 ini," jelasnya.
Di awal tahun 2019 ini, ternyata angka perceraian di Kota Palu masih tinggi.
Tercatat pada Januari 2019, jumlah perkara perceraian yang diajukan suami alias cerai talak, mencapai 56 perkara.
Sebanyak 30 perkara adalah sisa perkara tahun sebelumnya dan 26 perkara masuk selama Januari.
Dari 56 perkara tersebut, sebanyak 21 perkara sudah diputuskan dan 35 perkara menjalani sidang pada Februari 2019.
Untuk perceraian yang diajukan oleh istri atau cerai gugat sebanyak 142 perkara, 63 dari tahun sebelumnya dan 79 perkara yang masuk.
"Dari 142 perkara cerai gugat, 45 sudah diputuskan dan 97 perkara akan menjalani sidang pada Februari 2019," kata Rahidah.