Cerita Selebriti

8 Fakta Penangkapan Zul Zivilia Atas Kasus Narkoba, Alasan Jadi Pengedar hingga Ancaman Hukuman

Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul (37) terjerat kasus narkoba, intip fakta-fakta penangkapan pelantun Aishiteru ini.

Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari
Zul Zivilia (37) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. 

TRIBUNPALU.COM - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul (37) tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kabar tertangkapnya Zul Zivilia diterima sang istri, Retno, pada Senin (4/3/2019) lalu.

Kabar penangkapan Zul Zivilia pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, Kamis (7/3/2019).

Tertangkapnya Zul Zivilia pun menambah panjang deretan musisi yang tertangkap kasus narkoba.

Zul Zivilia Paparkan Alasannya Rela Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Tak Hanya Masalah Ekonomi

Berikut TribunPalu.com telah merangkum deretan fakta penangkapan Zul Zivilia atas kasus narkoba dari laman Kompas.com dan Grid.id.

1. Lokasi Penangkapan Zul Zivilia

Zul Zivilia (37) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

Zul kedapatan sedang menimbang dan memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip.

Ia menjadikannya paket narkoba bersama tiga rekan lainnya, yakni Rian, Andu, dan D.

Adapun, Zul ditangkap bersama dengan delapan orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).

Awalnya, polisi menangkap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Zul, Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara keesokan harinya, Jumat (1/3/2019).

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan.

Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.

Tak tanggung-tanggung, total ada 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi disita polisi dari kesembilan tersangka.

2. Barang Bukti

Zul Zivilia ditangkap bersama tiga rekannya dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

3. Bukan pengedar level eceran.

Pihak kepolisian menyatakan, Zul Zivilia bukanlah seorang pengedar narkoba biasa, apalagi pengecer.

Zul Zivilia dipastikan sebagai bagian dari jaringan pengedar, lantaran barang bukti narkoba yang didapatkan dari tangannya tidak sedikit.

"Jadi Zul ini bukan lagi level pengecer," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Pernah Ditertibkan Bawaslu, White Area Kampanye di Kota Palu Kembali Dipasang APK

4. Mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba.

Zul Zivilia mengaku pada polisi bahwa dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba, yakni pada tahun 2018 dan 2019.

"Dari pengakuannya baru dua kali," jawab Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan.

5. Diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba internasional.

Pihak kepolisian menduga Zul Zivilia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan, hal itu didapat setelah melalui proses pengembangan barang bukti yang didapat oleh pihaknya.

"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya (barang bukti) dari sana (luar negeri). Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi besar kemungkinan dari luar negeri," ucap Suwondo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Pihak kepolisian juga masih mendalami asal suplai narkoba jenis sabu dan ekstasi itu.

6. Alasan menjadi pengedar narkoba.

Menurut Zul Zivilia, alasannya menjadi pengedar narkoba adalah karena ia harusmenafkahi satu orang istri dan empat anak, sementara ia dan bandnya sudah jarang mendapat panggilan manggung.

Selain itu, Zul Zivilia juga merasa memiliki utang budi dengan pengedar lainnya, Rian.

Namun, saat diperiksa polisi, tidak disebutkan lebih lanjut utang budi seperti apa yang dimaksud Zul.

7. Ancaman hukuman mati.

Zul Zivilia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

Raffi Ahmad Vlog Bareng Keluarga Jokowi, Selvie Ananda Ungkap Alasan Jatuh Cinta pada Gibran

8. Mengaku menyesal dan meminta maaf pada istri.

Penyanyi Zulkifli atau yang lebih dikenal sebagai Zul "Zivilia" meminta maaf kepada istrinya setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurut sang istri, Retno, Zul mengaku khilaf.

Selama ini, kata Retno, ia tak pernah menaruh curiga bahwa suaminya itu adalah pecandu narkoba.

"Soalnya saya juga enggak ngerti. Enggak ngerti gimana," ujar Retno.

Retno sangat terkejut ketika mendapat kabar ditangkapnya sang suami, karena setahu dia, Zul Zivilia hanya mengaku akan tampil di Bone, Sulawesi Selatan.

"Iya memang mau konser di Bone dia," jelas Retno lagi.

(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved